Muh. Ikhwanudin Alfianto

jatim.bawaslu.go.id-Surabaya. Meninggalkan tahun 2019 dengan menindak sekitar 130 ribu pelanggaran, dan memasuki tahun 2020 dengan tantangan Pilkada tahun 2020, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto telah menyiapkan langkah-langkah khusus. Apa saja? Berikut liputannya.

Tahun 2019 lalu, selama tahapan Pemilu, Divisi PP merupakan divisi yang secara khusus dan fokus menegakkan keadilan Pemilu/pemilihan. Menerima laporan, memeriksa, memberikan putusan ataupun meneruskan dugaan pelanggaran.

Untuk tahun 2020, Ikhwan tampaknya terus mengencangkan sabuk untuk menindak setiap dugaan pelanggaran. “Divisi PP akan menindak setiap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2020 di Jawa Timur dengan penuh integritas dan independen”, ungkapnya.

Namun sebelum melakukan penindakan, Ikhwan mengaku juga akan memetakan setiap potensi dugaan pelanggaran yang akan dilakukan oleh peserta pemilihan dan pihak-pihak lainnya. Tentu pemetaan ini akan memudahkan dalam menemukan dan menangani dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada. “Kami juga akan memetakan potensi-potensi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020”, tambahnya.

Demi maksimalnya proses demokrasi tersebut, Ikhwan juga terlibat penuh dalam menyiapkan kualitas SDM Bawaslu sampai tingkat bawah yang mumpuni, memiliki integritas, keberanian dan dapat menegakkan keadilan bagi setiap pelanggaran. “Kerja menegakan keadilan pemilihan ini perlu ditopang dengan kesiapan SDM yang mumpuni dalam melakukan penindakan pelanggaran”, tambahnya lagi.

Ikhwan juga menyadari, bahwa untuk menindak pelanggaran membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak lainnya. “Kami akan bekerja sama dengan para pihak khususnya Polri dan Kejaksaan dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan. Termasuk juga institusi lain seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)”, ungkapnya.

Berkenaan dengan netralitas ASN, tampaknya Ikhwan sudah tancap gas sejak awal Januari 2020. Hal ini misalnya dapat dilihat pada diskusi yang cukup serius antara Muh Ikhwanudin A. bersama Purnomo Satrio Pringgodigdo (Kordiv Hukum) dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada, Kamis, 09 Januari 2020 di ruang tengah Kantor Bawaslu Jatim yang beralamat di Jalan Tanggulangin 03 Surabaya.

Berawal dari diskusi di Whatsapp Group (WAG) antar Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota perihal tantangan yang akan dihadapi pada Pilkada tahun 2020, ternyata diskusi di WAG tersebut perlu diperdalam dalam diskusi/tatap muka. Ikhwal yang disoal dan terjadi diskusi cukup serius salah satunya tentang Netralitas ASN dalam pemilihan. Dalam kesempatan tersebut, Ikhwan dengan tegas menyampaikan untuk menindak dan memproses dugaan pelanggaran dan meneruskan kepada KASN.

Ikhwan menekankan pada Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada agar menggunakan kewenangan sebaik-baiknya. “Kita telah memiliki regulasi yang jelas. Mulai dari Undang-undang, Peraturan Bawaslu dan peraturan lainnya, kita punya kewenangan. Tindak ASN yang diduga melakukan pelanggaran”, ungkapnya dengan tegas namun kalem.

Sebagaimana dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Menteri PAN-RB, bahwa diantaranya PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Parpol terkait pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai Bakal Calon Kepaka Daerah, memasang spanduk dan promosi calon kepala daerah, menggunakan media sosial untuk mendukung calon kepala daerah, foto bersama dengan calon kepala daerah, menghadiri deklarasi calon kepala daerah dan menggunakan atribut partai politik, dan larangan menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik dan lain-lain.

Selain daripada itu, untuk tahun 2020, Ikhwan juga akan secara khusus membuka pos laporan dari masyarakat untuk pengaduan pelanggaran. “Kami akan membuka pos pengaduan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilihan, sehingga silakan masyarakat melaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya sampai bawah, yaitu pengawas kecamatan”, pungkasnya.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0