jatim.bawaslu.go.id-Surabaya (8/12). Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini menyampaikan bahwa regulasi tentang iklan kampanye terus berkembang sehingga membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Baik itu media dan peserta Pemilu.

“Pada tahun 2015, aturannya cukup ketat. Pada Pemilu tahun 2019 lalu, aturannya mulai sedikit lunak terutama terkait aturan citra diri”, paparnya.

Menurut Ely, pada Pemilu tahun 2019 lalu, terdapat beberapa pelanggaran iklan kampanye ditindak oleh Bawaslu yang tersebar di kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Kita harus menguraikan masalahnya ini dimana? Apakah aturannya tidak tersampaikan atau sudah tersampaikan tapi belum difahami atau bagaimana? Ini yang harus sama-sama kita evaluasi”, jelasnya.

Untuk itu, pada Pilkada tahun 2020, Ely berharap agar kian terjalin erat komunikasi gugus tugas antara Bawaslu, KPU dan KPI sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran iklan kampanye. Karena bagi Ely, Bawaslu lebih mendahulukan pencegahan daripada penegakan.

“Kami berharap ada masukan konstruktif dari seluruh pihak, wabil khusus yang menyelenggarakan pilkada tahun 2020. Masukan tersebut akan berguna untuk kita refleksikan dengan aturan iklan kampanye”, pungkasnya.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0