jatim.bawaslu.go.id-Sumenep. Buku adalah jendela dunia. D Zawawi menggubah syair: Dalam ribuan jendela, kita akan melihat langit yang sama. Jendela adalah pintasan tempat dari dalam melihat keluar. Orang luar bisa melihat di dalam. Kini sepanjang jalan, terus terbentang ikhtiar Bawaslu Jawa Timur memberikan informasi terbuka pada publik? Bagaimana langkah langkahnya?

Tanggal 21 Nopember 2019, Bawaslu Republik Indonesia menerima penghargaan sebagai lembaga yang terbuka dan informatif dari Komisi Informasi Pusat. Suatu hal yang patut disyukuri dan bisa menajdi motivasi untuk jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.

Sementara itu, ikhtiar dari Bawaslu Jawa Timur untuk terbuka kepada publik telah dimulai sejak lama. Koordinator Divisi Humas dan Hubal, Nur Elya Anggraini menyadari betul bahwa keterbukaan informasi bagi publik merupakan suatu hal yang niscaya dan harus dilakukan oleh Bawaslu Jatim. Sehingga pihaknya juga mendorong jajaran kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada public.

“Sebagai lembaga negara, maka Bawaslu penting melakukan pertanggung jawaban dihadapan publik. Kita adalah lembaga negara yang yang menggunakan anggaran negara untuk kita pertanggung jawabkan,” ungkapnya, di Sumenep, 15 Nopember 2019 lalu.

Sejak menjadi lembaga permenen untuk tingkat kabupaten/kota se Jawa Timur, Bawaslu Jatim telah turut meningkatkan skill dan kapasitas Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi Penanggung Jawab Kehumasan. Di awali dengan mengabarkan informasi yang berkenaan dengan agenda yang dilakukan hingga juga memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Saya senang Kabupaten Probolinggo, atau Jombang yang selalu berkonsultasi kepada provinsi terkait dengan permintaan informasi. Permintaan informasi ini tidak hanya kita layani pada tahapan. Namun hingga sekarang kalau ada permintaan informasi, maka harus kita layani dengan baik,” paparnya.

Pada awalnya tidak ada PPID di masing masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur, namun dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019, maka mengharuskan ada pejabat khusus yang menerima permintaan informasi dari masyarakat. Dalam Perbawaslu tersebut, disebut Penanggung Jawabnya adalah Divisi Hukum Data dan Informasi.

“Namun karena sekitar satu tahun, di tingkat Kabupaten/Kota telah ada Penanggung Jawab Kehumasan, maka nanti di Kabupaten/Kota yang terlibat dalam memberikan informasi kepada masyarakat adalah PJ kehumasan masing masing,” tambah Ely.

Secara umum, Keterbukaan Informasi Publik telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008. Alamsyah Saragih, mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) dan kini sebagai Ombudsman RI memberikan gambaran yang cukup terang, bahwa setiap informasi merupakan hak asasi yang tidak boleh dihalang-halangi. Pelanggaran terhadap infomrasi akan berkonsekuensi pidana.

“Ada informasi atau pengumuman secara proaktif kepada publik, ada juga yang dapat dibatasi, ada informasi yang dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Termasuk ada juga infomasi yang tidak dibolehkan untuk diberi tahu. Ukurannya adalah proporsional,” Ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi Infomrasi Pusat tersebut menjelaskan bahwa, termasuk dalam informasi yang dikecualikan adalah informasi yang akan merusak persaingan sehat dan juga membahayakan terhadap negara bila dibuka informasinya.

Namun demikian, Saragih berharap bahwa PPID di Jawa Timur bisa sepenuhnya mengimplementasikan Undang Undang Nomor 14 tahun 2018 untuk memberikan informasi publik.

“PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan informasi publik. PPID melakukan pengklasifikasian informasi terbuka dilingkungan Badan Publik dan menyusun daftar informasi publik.” Paparnya.

Saragih menambahkan bahwa Bawaslu juga perlu menguji informasi yang diberikan. Perihal yang dikecualikan harus benar benar melalui pengujian konsekuensi bahaya informasi tersebut.

“PPID melakukan pengujian konsekuensi bahaya dalam mengecualikan informasi. PPID membuat pertimbangan tertulis untuk memitigasi risiko dalam memberikan informasi yang bersifat terbuka tapi sensitif,” Pungkasnya.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0