jatim.bawaslu.go.id. Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim ikut mengawasi langsung Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dan Rekapitulasi Surat Suara Ulang TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Surabaya, yang dilangsungkan di Kantor KPU Surabaya, Senin,12 Agustus 2019.

Pengawasan PSSU tersebut dihadiri langsung oleh Koodinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, dan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar lembaga, Nur Elya Anggraini.

Aang Kunaifi menyatakan bahwa pengawasan langsung dari Bawaslu Jatim memastikan agar PSSU berjalan dengan maksimal. “Kami ingin memastikan secara langsung bahwa Putusan MK mengenai PSSU di Surabaya dijalankan sesuai dengan aturan,” katanya.

Putusan MK nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/ 2019 menerima permohonan pemohon seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, serta mengamanatkan PSSU di 3 TPS tersebut di atas.

Aang juga menambahkan bahwa Bawaslu Jatim akan melakukan pengawasan hingga tuntas. “Bawaslu akan menginvestigasi dugaan adanya pelanggaran pidana karena ditemukan adanya pergeseran suara”, tambahnya.

Selama rekapitulasi berlangsung, jajaran Bawaslu tampak mengawasi dengan detail dan seksama. Hasilnya menunjukkan terjadi pergeseran angka dari C1 Plano, C1 Hologram dengan hasil dari DAA1.

Di TPS 30 Kelurahan Putat Jaya, suara Partai Golkar berjumlah 26 suara. Dari data ini, setelah dibuka C1 Hologram, pergeserakan angka terjadi di internal partai. Dari yang pada awalnya di DAA1 suara caleg nomor 1 berjumlah 20 suara, ternyata suara tersebut adalah suara caleg nomor urut 2.

Sementara itu, di TPS 31 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, suara Partai Golkar secara keseluruhan 36 suara. Di DAA1, suara caleg nomor urut 1 yang berjumlah 27 suara ternyata setelah rekapitulasi ulang, suara ini bergeser pada caleg nomor urut 2.

Pada TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, juga tampak pergeseran angka dari DAA1 dengan hasil penghitungan ulang. Di mana dalam TPS ini, persegeseran terjadi dari perolehan suara pasangan caleg nomor 3 yang berjumlah 22 suara, ternyata setelah hitung ulang, suara tersebut bergeser ke caleg nomor urut 4 Partai Golkar. Di TPS ini secara keseluruhan jumlah suara Partai Golkar adalah 44 suara.

Aang berharap proses hitung ulang berjalan lancar hingga penetapan caleg terpilih.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0