jatim.bawaslu.go.id. Selasa pagi 9/07/2019, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan evaluasi dan masukan kepada Komisi II DPR RI berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Ingin lebih tahu lebih jelas? Berikut liputannya

Pemilu tahun 2019 belum sepenuhnya selesai. Mulai tanggal 09 Juli 2019, PHPU Anggota Legislatif digelar. Namun demikian dari serangkaian tahapan Pemilu, Bawaslu Jatim telah memiliki catatan dan point-point yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI.

Aang yang mewakili lembaga Bawaslu Jatim menyampaikan beberapa hal penting. “Kami menyampaikan terima kasih karena dalam Undang-undang No. 07 tahun 2017 kewenangan kami sudah bertambah. Spirit Komisi II yang membuat kami diperkuat dan dipercaya. Hal ini kami buktikan dengan kinerja. Terbukti dalam PHPU Pilpres kemarin hampir dalam setiap lembar keputusan MK, terdapat kerja dari Bawaslu sebagai pemberi keterangan”, paparnya yang disambut dengan gemuruh tepuk tangan peserta yang hadir.

Komisioner yang memiliki latar belakang sebagai santri ini kemudian memaparkan bahwa kerja Bawaslu Jatim dimulai dari awal tahapan hingga kini masih berlangsung. “Hampir semua persoalan kita tuntaskan. Misalnya ada pergeseran angka di TPS, Kecamatan dan Kabupaten, hampir semuanya diselesaikan di tingkat provinsi”, tambahnya lagi.

Perselisihan rekapitulasi yang berhasil diselesaikan oleh Bawaslu Jatim di antaranya yang terjadi di Kabupaten Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan dan beberapa Kabupaten di Madura.

Aang juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Gakkumdu juga mampu menangani beberapa pelanggaran pidana. “Koordinasi kami berjalan baik di Gakkumdu. Ada beberapa kasus yang selesai. Seperti kasus kapala desa di Mojokerto”, ujarnya lagi.

Selain melakukan evaluasi, Aang juga menyampaikan beberapa saran kepada Komisi II. Di antaranya berkenaan dengan syarat rekrutmen PTPS dengan batas minimal harus berusia 25 tahun. “Kami harap Komisi II ini melakukan evaluasi terhadap syarat usia minimal. Karena ada beberapa tempat yang terkendala oleh syarat minimal usia tersebut”, ujarnya.

Aang juga menyampaikan perlunya penambahan jumlah Pengawas Desa/Kelurahan. Dikarenakan ada geografis yang mengharuskan pengawas Pemilu tingkat desa tidak hanya satu orang. Demikian juga, Aang Kunaifi berharap ada penambahan jumlah PTPS. “Bayangkan saja kami harus mengawasi 7 orang dari KPPS dan juga dari pemilih. Tampaknya ini perlu ditambah lagi”, ungkapnya.

Sebagai masukan, Aang juga menyoroti pasal 523 UU No 07 tahun 2017 terkait frasa “sejak ditemui dan diketahui”. Sebab bahasa dalam UU tersebut berimplikasi terhadap yang terjadi di lapangan. “Kami baru saja menangani pelanggaran Pemilu di Bojonegoro saat napi yang diduga tidak memberitahukan kepada publik. Penafsirannya di kalimat ditemui dan diketahui tersebut”, ungkapnya.

Aang juga mendorong agar pengawas Ad Hoc di tingkat Kecamatan dan Desa diperpanjang masa aktifnya. Karena Pemilu yang dilakukan bukan hanya saat pungut hitung semata. Tetapi juga menghadapi sengketa. Selain itu juga diharapkan terdapat data kependudukan yang akurat. Pun demikian perlu di dorong agar pemerintah daerah memiliki perhatian terhadap Bawaslu di Kab/Kota.

“Ada beberapa tempat yang belum terfasilitasi kesekretariatannya oleh pemerintah daerah. Saya kira ini perlu didorong oleh pemerintah provinsi dan DPR RI”, ujarnya lebih jauh.

Menanggapi evaluasi dan saran dari Bawaslu Jatim, Mardani Ali Sera menyatakan bahwa memang tidak ada yang sempurna dan berbagai pihak terkait untuk saling melengkapi. “Tentang tambahan pengawas itu misalnya itu juga nanti akan berimbas pada anggaran. Kita juga harus pikirkan bersama hal tersebut”, ungkapnya.

Evaluasi Pemilu tahun 2019 dihadiri oleh perwakilan dari Komisi II DPR RI, Asisten Plt. Sekdaprov Jawa Timur, Himawan, Ketua KPUD Jatim, Perwakilan Polda Jatim, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU se Jawa Timur.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0