jatim.bawaslu.go.id – Kota Madiun. Dalam Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun bersama Satpol PP Kota Madiun melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan penertiban pada awal desember yang lalu. Dalam pembagian tugas di 3 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun menggerakkan Panwascam Bersama Jajaran PPK, PPS dan Personil Satpol PP di masing-masing Kecamatan.

Kegiatan Penertiban APK kali ini, Bawaslu menurunkan 225 APK. Adapun Rinciannya yaitu 81 APK di Kecamatan Taman, 84 APK dari Kecamatan Kartoharjo serta 60 APK di Kecamatan Manguharjo.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, APK yang ditertibkan terindikasi salah penempatan. Artinya, petugas gabungan banyak menemukan APK yang diikat di tiang listrik, di rambu jalan serta diikat dan dipaku di pohon. Selain itu juga dipasang di lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, tempat ibadah maupun di kantor-kantor pemerintah.

“Melanggarnya itu ada beberapa hal, ada yang dipasang di tempat-tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah ataupun unit-unit kesehatan. Disamping itu yang paling banyak sekali adalah melanggar Perda No.3/2017 yaitu ditali (diikat) dan dipaku di pohon, diikat di tiang listrik maupun tiang telpon, diikat di gapura fasum dan juga ditempat-tempat privat yang tidak memiliki izin dari pemilik rumah. Itu pelanggaran salah penempatan APK hampir 90 persen”, ungkap Kokok.

Dijelaskan, APK yang difasilitasi KPU untuk setiap partai politik sebanyak 10 lembar baliho dan 16 spanduk. Sedangkan khusus untuk DPD RI difasilitasi enam spanduk. Jika ingin mencetak APK secara mandiri, ketentuannya masing-masing partai mencetak 5 baliho dan 10 spanduk yang ditempatkan di setiap kelurahan. Sedangkan untuk billboard ketentuannya per kota per partai hanya dua buah.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0