jatim.bawaslu.go.id – Kota Mojokerto. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto menertibkan sebanyak 168 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Selasa, 4 Desember 2018. Giat penertiban APK ini melibatkan Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Mojokerto, jajaran Panwascam dan Panwas Desa se Kota Mojokerto serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto yang rencananya akan dilaksanakan sampai 3 hari kedepan.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor, mengungkapkan APK dan BK yang sudah ditertibkan tersebut terdiri dari 18 APK dan 150 BK.

“Kami punya aturan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang pemasangan APK. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa ketika melakukan pengawasan kampanye terkait APK Bawaslu wajib menertibkannya, dalam hal ini rekomendasi ke lembaga lain salah satunya Satpol PP sebagai eksekutor”, kata Ulil saat usai menertibkan baliho salah satu Caleg di Jl. Benteng Pancasila.

Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati menambahkan, dasar penertiban APK adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi larangan kampanye di fasilitas Pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sedangkan pasal 298 ayat 2 menyatakan, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Penertiban APK ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Kota Mojokerto No. 452/Bawaslu Prov.JI-35/XII/2018 tanggal 27 Nopember 2018 yang telah kami sampaikan ke Partai Politik terkait APK yang melanggar aturan. Yaitu APK yang melanggar SK KPU No. 92/HK.03.1-Kp/3576/Kota/IX/2018 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU Kota Mojokerto”, tambah Dian.

Menurutnya dalam hal ini perlu ada kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif bersama-sama melakukan pelaporan apabila ada pelanggaran pemasangan APK.

“Terkadang kita didatangi oleh Parpol yang komplain, mereka menilai tindakan Bawaslu berat sebelah. Kenapa APK nya diturunkan sedang yang lain tidak, padahal sebenarnya justru Parpol tersebut yang tidak mematuhi SK KPU tersebut, karena kita melakukan penertiban pasti sudah sesuai prosedur, jadi kita bersurat ke parpol dulu kita beri waktu 1 x 24 jam untuk menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut, jika ternyata tidak diindahkan baru kita rekomendasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan. Untuk kedepannya kami melalui Panwascam dan Panwasdes setiap hari akan melakukan inventarisir keberadaan APK yang melanggar aturan sehingga dapat  diproses untuk dapat segera ditertibkan”, pungkas Dian sore itu.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0