jati.bawaslu.go.id – Mojokerto. Maraknya penempelan stiker salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden serta salah satu Partai Politik (Parpol) di mikrolet, memantik reaksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Dari hasil pengawasan Panwascam, stiker tersebut tertempel di mikrolet jurusan Mojosari – Porong, Mojosari – Krian, Mojosari – Pacet. Selain itu, stiker juga ditemukan tertempel di mikrolet trayek Mojokerto – Mojosari yang berangkat dari terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menyatakan bahwa, penempelan stiker di angkutan umum menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. “Stiker itu tidak boleh ditempel di sarana publik, angkutan umum adalah sarana publik. Lagipula dari segi ukuran stiker maksimal 5 x 10 cm”, ungkap Aris. Disamping itu, menurut PKPU yang boleh ditempel logo Parpol hanya mobil pribadi.

Berdasarkan temuan di lapangan, ada 116 stiker yang ditempel di angkutan umum dari berbagai trayek tersebut. Setelah diputuskan sebagai pelanggaran, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan dan instruksi penertiban kepada peserta Pemilu yang melanggar. Dalam surat tersebut, Bawaslu menginstruksikan agar peserta Pemilu melepas sendiri stiker yang telah ditempel di mikrolet. Namun karena dalam waktu yang telah ditentukan, peserta Pemilu tidak menindaklanjuti, akhirnya Bawaslu yang mengeksekusi.

“Dalam penertiban kami melibatkan pihak-pihak terkait, ada Dishub, Satpol PP, dan di backup oleh Kepolisian, Alhamdulillah semua pihak mendukung”, lanjut Aris. Penertiban yang dilakukan pada hari Senin (26/11) tersebut dilakukan secara serentak di Terminal Mojosari, sepanjang jalan Mojosari Pungging, Mojoanyar Bangsal, dan di lokasi-lokasi yang biasanya dijadikan tempat mangkal mikrolet. Adapun dari unsur pengawas Pemilu, melibatkan Panwascam Mojosari, Pungging, Bangsal dan Mojoanyar. Ditambah Panwasdes dari empat kecamatan tersebut.

Terpisah, Ketua Panwascam Pungging Ahmad Khoirul Arifin menyatakan bahwa masih sangat dimungkinkan adanya stiker yang belum sempat dilepaskan. Karena saat penertiban dilakukan, mikrolet tersebut belum ditemukan. “Kami sudah koordinasi dengan paguyuban atau pengurus trayek, kalau ada yang belum sempat kami lepaskan, agar dilepas sendiri oleh supir atau pengurus trayek”, tandas Khoirul.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0