jatim.bawaslu.go.id – Lumajang. Upacara Unan-Unan digelar 5 tahun sekali oleh suku Tengger di Desa Argosari, Kabupaten Lumajang. Acara yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang tersebut dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh suku Tengger baik yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan maupun Kabupaten Malang.

Bertepatan pada acara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Acara tersebut digelar bertujuan memberi sosialisasi dan pengetahuan tentang Pemilu pada masyarakat suku Tengger terutama suku Tengger Kabupaten Lumajang. Komisioner Bawaslu Kabupaten Lumajang beserta jajaran dibawahnya yaitu Panwascam Senduro dan PPL Senduro mengawasi jalannya acara tersebut.

Pada acara tersebut KPU Kabupaten Lumajang dibantu oleh PPK dan PPS Senduro melakukan Sosialisasi tentang Pendidikan Pemilu kepada tokoh-tokoh masyarakat. M. Ridhol Mujib selaku Kordiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Parmas, dan SDM dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada Pemilu tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden dimana calon Presiden dan calon Wakil Presiden ada 2 calon yaitu nomor urut 1. Jokowi-Ma’ruf dan nomor urut 2. Prabowo-Sandiaga. Pada kesempatan tersebut menurut M. Ridhol Mujib mengatakan, “Untuk masyarakat/pemilih dapat mencoblos nomor urut atau foto ataupun nama Capres dan Cawapres”.

Selain Capres dan Cawapres pada tahun 2019 nanti kita juga memilih DPR, DPRD RI, DPD dapil se-Jawa Timur ada 28 DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Desa Ranupane Kecamatan Senduro termasuk ke dalam Dapil 4 (Pasrujambe, Senduro, Padang, Gucialit). M. Ridhol Mujib menambahkan, “Mulai tanggal 13 April 2019 nanti sudah ada KPPS yang memberikan/membagikan undangan dan harapan saya, generasi muda baik yang sudah lulus SMA atau minimal berusia 17 tahun di Desa Ranupani mendaftarkan diri sebagai KPPS agar ikut serta mencatat sejarah bahwa di tahun 2019 adalah Pemilu paling akbar karna kita memilih 5 surat suara”, tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Kordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Lumajang, Sulastri Wulandari, S.Pd menyampaikan bahwa keberadaan Bawaslu Kabupaten Lumajang serta jajaran dibawahnya adalah untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu yang tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Kordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang sebanyak 5 orang komisioner.

“Keanggotaan Bawaslu dibagi menjadi 5 kordinator divisi yang terdiri atas kalangan profesional dan mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan serta tidak menjadi anggota partai politik”, ungkapnya. (Bwsl-Lmj/Red).

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0