jatim.bawaslu.go.id – Jombang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang bersama dengan anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Gedung Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten Jombang, Rabu (21/11). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Jombang perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan AKP Gatot Setyo Budi, S.H. dan Masusanto, S.H. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri juga oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua Partai Politik, dan Stakeholder Se-Kabupaten Jombang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan sosialisasi penanganan pelanggaran ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme dan tatacara penanganan pelanggaran menghadapi Pemilu Tahun 2019 mendatang. “Kita harus mewujudkan Pemilu bersih, ideal, jujur, adil tanpa politik uang”, ujar Udi.

Udi menambahkan dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu mengedepankan azas keadilan, bukan berdasarkan adanya kepentingan. “Penindakan pelanggaran Pemilu merupakan komitmen Bawaslu untuk mewujudkan keadilan Pemilu. Untuk itu, Bawaslu bekerja bukan karena ada kepentingan”, tambahnya. Dalam melakukan penindakan, merupakan suatu proses untuk memberikan keadilan bagi siapapun. “Penindakan pelanggaran bertujuan mewujudkan Pemilu yang bermartabat, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta melahirkan pemimpin nasional”, jelas Udi.

Pemaparan materi pertama diisi oleh Kasatreskrim Polres Jombang yang juga tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Jombang AKP Gatot Setyo Budi, S.H. Gatot membahas tentang apa saja yang termasuk dalam Pelanggaran Pemilu 2019 termasuk Pidana Pemilu dan tatacara penanganannya.

“Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah tertera berbagai macam pelanggaran, dan proses serta alur penanganan pelanggarannya juga sudah ada ketentuanya”, jelas Gatot.

Materi selanjutnya diisi oleh Masusanto, S.H. yang mana membahas terkait subjek hukum pelanggaran Pemilu tahun 2019 terutama Pelanggaran Pidana Pemilu. “Siapa saja bisa menjadi subjek hukum dalam pelanggaran pidana Pemilu berdasaran dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut”, jelas Masusanto.

Dalam akhir pengarahannya Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menegaskan terkait In Absensia dalam proses penanganan pelanggaran. In Absensia adalah dimana terlapor telah dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor. (red/yis)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0