jatim.bawaslu.go.id – Probolinggo. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menginstruksikan kapada warga sipil dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Karena menurut peraturan pelaku pengerusakan dapat dipidanakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Fathul Qorib pada saat ditemui dalam acara rapat koordinasi bersama stakeholder di Kota Kraksaan mengatakan, “Ketentuan pidananya ada pada undang-undang nomor 7 tahun 2017. Pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta”. Pernyataan ini ditegaskan saat menanggapi dari calon legislatif Dapil III mengenai prosedur penertiban APK. Dimana APK miliknya hilang oleh pihak yang bertanggung jawab tanpa sepengetahuan dirinya.

Menurut Jamharir dia sudah melaporkan ke pihak terkait namun belum mendapat kepastian. “Saya cek ke Panwascam dan Satpol PP, semua pihak bilang gak tahu. Karena penertiban harus ada prosedur dan konfirmasi terlebih dahulu. Jadi saya simpulkan itu mungkin ulah rival politik saya”, ujar Jamharir.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo mempertegas bahwa prosedur penertiban memang didahului dengan konfirmasi kepada yang bersangkutan, diproses, kemudian diberikan surat klarifikasi. Setelah melakukan prosedur tersebut jajaran pengawas Pemilu akan menawarkan penurunan oleh yang bersangkutan atau diturunkan pengawas Pemilu.

“Jika diturunkan sendiri, kami tunggu 1×24 jam. Jika belum diturunkan maka kami akan bertindak dan dibawa ke kantor Panwascam yang terdekat”, ujarnya. Harapannya, pihak yang berwenang dapat mempertanggungjawabkan ke kantor sekretariat Panwascam terdekat.

Mengenai perusakan APK oleh lawan politik atau warga sipil, Bawaslu Kabupaten Probolinggo menegaskan apabila pengerusakan benar dilakukan maka termasuk dalam pidana pelanggaran. Apabila pelapor dapat menunjukkan bukti kuat maka pelaku dapat dijatuhi hukuman dan denda puluhan juta.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0