jatim.bawaslu.go.id – Bondowoso. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama melakukan sosialisasi kepada ratusan siswa di SMA 3 Bondowoso. Para siswa yang sudah masuk usia pemilih dengan sangat antusias mengikuti pendidikan politik pertama kalinya untuk mereka. Kebanyakan dari peserta sosialisasi masih belum paham mengenai hak politik yang mereka dapatkan sebagai konsekuensi dari status kewarganegaraannya. Oleh karenanya sosialisasi yang dilaksanakan kemaren (kamis 8/11/2018) begitu mengena pelaksanaannya.

Moh Makhsun selaku Koordinator Divisi (Kordiv) pengawasan dan hubungan antar lembaga di Bawaslu Kabupaten Bondowoso memaparkan di acara sosialisasi tersebut, pemilih pemula sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun dan atau lebih atau sudah dan pernah kawin yang mempunyai hak pilih, dan pemilu sebelumnya belum termasuk pemilih. (10:00 WIB)

Makhsun juga menyampaikan kampanye boleh dilaksanakan tapi harus melalui proses yang ada di KPU, dan proses tersebut harus pelaksana kampanye yang di daftarkan ke KPU yang melaksanakannya. Namun Makhsun juga menyampaikan kepada peserta sosialisasi terkait money politik, “Apabila itu terjadi, maka ada tindak pidananya. Kalau itu hanya sebatas uang transport dan tidak melebihi batasan yang di atur dalam undang-undang, maka itu boleh”, Ucapnya.

Menyadari pentingnya sosialisasi terhadap pemilih pemula, maka KPU Kabupaten Bondowoso mengadakan kegiatan Goes To School yang menyasar ke sekolah-sekolah menengah atas dan kejuruan di Kabupaten Bondowoso..

Komisioner KPU Kabupaten Bondowoso Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Lilik Ernawati menyatakan bahwasanya kegiatan Goes To School ini adalah sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Bondowoso untuk pelaksanaan pemilihan Umum 2019 (Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019) sasarannya adalah anak-anak kelas 3 SMA, yang telah berusia 17 tahun pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Menurut Lilik, harapan KPU Kabupaten Bondowoso dengan diadakannya acara Goes To School ini, pemilih pemula paling tidak sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah di Pencocokan dan Penelitian (Coklit), sudah genap berusia 17 tahun dan sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Elektronik atau Surat Keterangan.

“Pemilih pemula ini diharapkan bisa juga jadi Mitra KPU Kabupaten Bondowoso untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019) dalam lingkungan keluarganya”, terang Lilik. (*)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0