jatim.bawaslu.go.id – Pasuruan. Potensi terjadinya sengketa dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di wilayah Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Untuk itu upaya pencegahan terjadinya konflik dan sengketa Pemilu lebih ditekankan agar potensi sengketa bisa diminimalisir.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Kordiv Sengketa Misbahul Munir di depan peserta acara sosialisasi penyelesaian sengketa di salah satu hotel di Pasuruan yang terdiri dari perwakilan partai politik peserta Pemilu, Persatuan Advokat Indonesia (Pradi) Pasuruan serta awak media. “Upaya pencegahan dalam proses demokrasi Pemilu 2019 perlu dukungan dari semua elemen masyarakat. Karena demokrasi tidak akan bisa berjalan baik tanpa kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku”, tegas Misbah.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri pimpinan Bawaslu Jawa Timur yaitu Totok Hariyanto Koordiv Sengketa. Menurut Totok, sejauh ini di wilayah Kabupaten Pasuruan belum ada konflik dan upaya sengketa yang diajukan oleh para peserta Pemilu, ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan sudah berhasil dilakukan.

“Saya berharap tradisi baik dan kondusif yang telah berjalan ini bisa dipertahankan agar kedepan proses Pemilu berjalan dengan baik, kata Totok”. Semua elemen wajib tahu aturan undang-undang khususnya tentang prosedur penanganan sengketa Pemilu, hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak peserta Pemilu dengan pihak penyelenggara.

Sementara itu Dr. Rony Winaryo akademisi dari Universitas Merdeka Malang yang juga menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan ini menyatakan, dalam segi kacamata hukum bahwa wewenang Bawaslu Kota/Kabupaten mengalami perubahan drastis karena saat ini mempunyai kewenangan lebih, tidak hanya wewenang rekomendasi namun juga sampai pada pada kewenangan penyeleseian sengketa hingga adjudikasi.

Menurut Rony, kegiatan sosialisai tentang penanganan sengketa Pemilu kali ini sangat penting dilakukan agar semua pihak mengetahui tentang regulasi hukum serta aturan main dalam melakukan pelaporan hingga proses sengketa sampai ke proses adjudikasi. “Perbedaan yang paling mencolok antara proses hukum pidana umum dengan proses hukum di Bawaslu juga perlu diperhatikan, selain syarat formil dan meterielnya, juga soal batasan waktu yang sangkat singkat yakni maksimal 14 hari dalam proses ini”, tegasnya”. (Misbach/Kab. Pasuruan)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0