jatim.bawaslu.go.id – Blitar. Masih berjalan kurang lebih 3 bulan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Aturan mengenai kampanye sudah ditetapkan antara lain Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 yang diperbarui nomor 28 dan nomor 33 tahun 2018, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar nomor 9 tahun 2013, Peraturan Bupati (Perbup) Blitar nomor 48 tahun 2015. Atas dasar tersebut Bawaslu Kabupaten Blitar mengadakan rapat koordinasi bersama untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi.

Rapat koordinasi ini mengundang pihak terkait yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang menangani penertiban APK, Polres Blitar dan Blitar Kota sebagai pengamanan dalam penertiban, Bapenda yang mengetahui siapa saja yang sudah membayar pajak reklame untuk APK, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang merupakan muara pengajuan ijin untuk memasang reklame APK, serta Kesbangpol dan KPU Kabupaten Blitar.

Pelanggaran saat ini didominasi dari tempat pemasangan APK yang berada di pohon dan pelaksanaan kampanye yang tidak disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). “Kami berusaha menciptakan pesta demokrasi tanpa adanya pelanggaran dan Pemilu yang berintegritas, oleh karena itu kami berharap kerjasama segenap elemen untuk mencegah terjadi pelanggaran”, terang Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin.

“Untuk saat ini temuan terbanyak ada di Kecamatan Nglegok, sejumlah 208 APK yang dipasang di tempat terlarang. Total di seluruh Kecamatan pelanggaran APK dan BK yaitu 1105. Sedangkan kampanye yang tidak menggunakan STTPK ada 3 di seluruh Kabupaten Blitar”, jelas Abdul Hakam. Dengan maraknya pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar mengagendakan rapat bersama partai politik dan segenap stakeholder terkait.

,

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0