jatim.bawaslu.go.id – Sampang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, melaksanakan pencermatan dan penelitian terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan – 2 (DPTHP-2) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang. Kegiatan yang dilaksanakan satu hari ini melibatkan Panwascam khususnya Divisi Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) serta staf operator masing-masing Panwascam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud tindak lanjut dari adanya Instruksi Bawaslu Republik Indonesia untuk penyempurnaan DPTHP-2 setelah rekap Nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tanggal 16 November 2018.

“Pelaksanaan pencermatan dan penelitian DPTHP-2 Pemilu 2019 ini, kami laksanakan sebagai tindak dari adanya instruksi dan rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia untuk penyempurnaan DPTHP-2 Pemilu 2019. Selain itu adalah sebagai wujud dan konsistensi Bawaslu Kabupaten Sampang dalam melakukan pengawasan”, ucap Insiyatun selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang yang sekaligus Kordiv. PHL.

Pencermatan dan penelitian DPTHP-2 secara manual dalam mencari pemilih yang telah meninggal dan pindah domisili, sedangkan untuk pemilih tidak memenuhi syarat lainnya adalah dengan menggunakan Aplikasi V-tal.

“Fokus kami dalam pencermatan dan penelitian DPTHP-2 sama seperti pada saat melakukan pencermatan dan penelitian terhadap DPTHP-1 yakni terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ada dua cara dalam melakukan pencermatan dan penelitian DPTHP-2. Untuk mencari pemilih TMS kategori meninggal dan pindah domisili, kami mencari secara manual. Sedangkan untuk kategori TMS lainnya seperti anggota TNI, dibawah umur dan lainnya kami menggunakan Aplikasi V-tal”, sambung Insiyatun.

Masih kata Insiyatun bahwa rencananya hasil pelaksanaan pencermatan dan penelitian terhadap DPTHP-2 ini terlebih dahulu akan disampaikan kepada Panwaslu Desa (PPL) untuk memastikan benar-benar masuk kategori TMS.

“Hasil pencermatan tersebut data-data pemilih TMS akan disampaikan dulu kepada PPL untuk dilakukan validasi di lapangan, ya tidak semua hanya mengambil sample saja untuk memastikan benar-benar TMS. Selebihnya kita akan rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk menindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sebab tupoksi pencocokan atau validasi tersebut ada di KPU dan jajarannya. Sedangkan pengawas adalah murni pengawasan yakni mengawasi proses dan pelaksanaannya”, Pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwa dalam pencermatan dan penelitian terhadap DPTHP-2 Pemilu 2019 ini, Bawaslu Kabupaten Sampang menemukan pemilih yang TMS sebanyak 3.226 (Tiga ribu dua ratus dua puluh enam) yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang, dengan rincian ; 1) Jumlah pemilih yang tidak dikenali sebanyak : 585; 2) Jumlah pemilih yang meninggal sebanyak : 805; 3) Jumlah pemilih yang anggota TNI sebanyak : 0; 4) Jumlah pemilih yang anggota Polri sebanyak : 1; 5) Jumlah pemilih bukan penduduk setempat sebanyak : 343; 6) Ganda Identik sebanyak : 902; 7) Ganda non Identik sebanyak : 349; 8) Jumlah Pemilih hilang ingatan sebanyak : 3; 9) Jumlah pemilih dibawah umur sebanyak : 0; dan 10) Jumlah pemilih pindah domisili sebanyak : 237. (Z.A/Phl)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0