jatim.bawaslu.go.id – Kota Probolinggo. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu). Pada kesempatan ini dihadiri juga oleh Moh. Amin M.Pd.I sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Gedung Paseban Sena (19/11/2018).

“Pemantau Pemilu harus terdaftar dan mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan menyampaikan temuan kepada Bawaslu apabila proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan perundang-undangan”, ungkap Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri S.E.

Dalam kesempatan tersebut Moh. Amin M.Pd.I, juga menyampaikan dalam materi pengawasan partisipasif dan antisipasi politik uang dalam Pemilu 2019. Beliau mengatakan kami dalam jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur sampai tingkat TPS memerintahkan pelaksanaan Pemilu jangan sampai money politik merajalela dalam Pemilu 2019.

“Untuk memaksimalkan pengawasan partisipasif maka Bawaslu perlu melakukan koordinasi dengan semua elemen masyarakat dan organisasi masyarakat untuk melakukan pencegahan dan membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya money politik”, sambung Amin.

“Kami menegaskan agar Bawaslu Kota Probolinggo untuk menjaga netralitas karena Pemilu yang berintegritas tergantung terhadap penyelenggara yang berintegritas”, tegas Amin.

Sementara itu paparan dari anggota Bawaslu Kota Probolinggo Samsun Ninilouw, SH komisioner Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran bahwa semua lembaga yang sudah berbadan hukum, dapat menjadi pemantau Pemilu dengan mendaftarkan diri di Bawaslu Kota Probolinggo. Terkait permasalahan pejabat di tingkat RT/RW yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, di dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada larangan pejabat RT/RW untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif, namun di dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 1 tahun 2018, tentang lembaga kemasyarakatan Kelurahan Bab III  pasal 4 ayat (2) huruf e yang berbunyi “bahwa pengurus LKK tidak boleh merangkap jabatan pada LKK lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik” serta Bab IV bagian keempat pasal (11) huruf i yang berbunyi “bukan pejabat kelurahan di Kelurahan setempat, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus baik dalam kepengurusan, RT, RW, LPM, LKL dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik”.

Terkait hal itu Samsun menegaskan bahwa jika ada pejabat RT/RW di Kota Probolinggo yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, bukan wewenang Bawaslu untuk memberi saksi terkait jabatan RT/RW nya, tetapi wewenang dari pemerintah Kota Probolinggo

“Pemilihan Umum 2019 memiliki regulasi yang sangat jelas dan tegas dalam melakukan penindakan terhadap peserta Pemilu yang melakukan money politik salah satu contoh sanksi yaitu pembatalan peserta ketika ditetapkan menang dalam pemilihan”, pungkasnya sekaligus menutup materi

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0