jatim.bawaslu.go.id – Tulungagung. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memperhatikan status hak pilih ratusan penghuni lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang hingga kini belum ada kejelasan. Dari hasil pengawasan Bawaslu, hingga Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan rapat pleno DPTHP-2 masih ditemukan sedikitnya 653 orang penghuni lapas yang belum terakomodir di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pernyataan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung Divisi Hukum, Data dan Informasi Pungki Dwi Puspito ditemui di kantornya, Jum’at (30/11/2018).

Menurut Pungki (Sapaan Pungki Dwi Puspito) dari rekap hasil pengawasan, jumlah penghuni lapas pemilik hak pilih di Tulungagung, terdapat 653 orang yang belum terakomodir di DPT maupun DPTHP-1. Pihaknya ragu jika hingga pleno DPTHP-2 masalah tersebut belum ada kejelasan, dikhawatirkan ratusan WNI tersebut terancam tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya.

“Yang harus difikirkan adalah bagaimana agar para penghuni lapas tersebut bisa menggunakan hak pilihnya, dengan tanpa mengurangi resiko dari sisi keamanan dan juga efektif dan efisien. Nah kami sudah ingatkan dan sampaikan ini ke KPU, dengan harapan akan menjadikan prioritas perhatian”, ujar alumnus IAIN Tulungagung tersebut.

Selain problem ratusan pemilih lapas, Bawaslu juga mencermati khusus pemilih pemula yang sejauh ini juga belum melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP). Sebelumnya juga, Bawaslu sudah melalukan sosialisasi di SMU/sederajat terkait data pemilih potensial Pemilihan Umum (Pemilu). Ditemukan banyak data pemilih potensial pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP, dan dari pengawasan tersebut Kecamatan Boyolangu yang terbanyak.

Secara terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung Khoirul Anam menjelaskan bahwa pihaknya  sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk melakukan perekaman E-KTP. Hasilnya Dispendukcapil sudah berupaya dengan melakukan perekaman di 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Kedungwaru dan Gondang dengan kapasitas formulir 50 buah perkecamatan. Sedangkan perekaman E-KTP di tingkat SMU/K/sederajat belum bisa dilaksanakan karena pihak sekolah masih menjalankan ujian. Dispendukcapil berjanji segera melakukan tindakan jemput bola dalam pelaksanaan perekaman E-KTP di sekolah-sekolah mulai tanggal 5 bulan Desember hingga tanggal 10 April 2018.

Terkait dengan penghuni lapas, KPU belum mempunyai data terakhir berapa jumlah penghuni lapas yang mempunyai hak pilih. Namun belum ada regulasi hukum yang mengharuskan ada TPS khusus di lapas. (pung/arm)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0