jatim.bawaslu.go.id – Jombang. Penempelan stiker yang marak pada mikrolet salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden dan serta stiker dari salah satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang ditempel di mikrolet, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang bereaksi. Hal ini dilakukan dari hasil pengawasan Panwascam dari beberapa Kecamatan, stiker tersebut tertempel di sejumlah mikrolet dengan jurusan Jombang-Ploso, Jombang-Kediri, Jombang-Gudo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Udi Masjkur, mengatakan penempelan stiker di angkutan umum menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum 2019.

“Stiker itu tidak boleh ditempel di sarana publik, angkutan umum adalah sarana publik. Lagipula dari segi ukuran stiker maksimal 5 x 10 cm”, katanya, Senin (26/11).

Dia melanjutkan, menurut PKPU tersebut yang boleh ditempel logo Parpol hanya mobil pribadi. Temuan di lapangan, ada komentar 20 stiker yang tertempel di armada angkutan umum, Jombang 16 Tembelang 2 Ploso 2 stiker yang ditempel di angkutan umum dari berbagai trayek tersebut.

“Ada 20 stiker yang ditempel sejumlah angkutan umum,” paparnya.

Setelah diputuskan sebagai pelanggaran, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan dan instruksi penertiban kepada peserta Pemilu yang melanggar.

“Sebelumnya, Bawaslu telah menginstruksikan agar peserta Pemilu melepas sendiri stiker yang telah ditempel di mikrolet”, jelasnya.

Namun, masih kata Udi, peserta Pemilu masih tidak menindaklanjuti surat yang dilayangkan pihaknya. Bawaslu pun melakukan tindakan tegas mencopot stiker alat peraga kampanye (APK) tersebut.

“Akhirnya Bawaslu yang mengeksekusi. Dalam penertiban kami melibatkan pihak-pihak terkait, ada Dishub, Satpol PP, dan di bickup oleh Kepolisian”, ujarnya.

Penertiban dilaksanakan di Terminal Ploso, sepanjang jalan KH. Abdurrahman Wahid, Jl. Wahid Hasyim, dan di lokasi-lokasi yang biasanya dijadikan tempat mangkal mikrolet.

Terpisah, Kordiv Penindakan Ahmad Zani mengatakan, Bawaslu Kabupaten Jombang ingin memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada termasuk larangannya. Sebab saat penertiban dilakukan, sebagian mikrolet dengan kaca belakang berstiker alat peraga kampanye belum ditemukan, bisa jadi kegiatan ini (penertiban) akan dilakukan untuk metode kampanye termasuk pemasangan APK yang disinyalir banyak yang melanggar

“Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban bersama”, pungkasnya.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0