jatim.bawaslu.go.id – Jember. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember melayangkan surat rekomendasi terhadap Kasat Pol PP dan jajarannya untuk  penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai peraturan perundangan-undangan pada 30 Oktober 2018.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember memberi rekomendasi kepada Satpol PP untuk menginstruksi kepada Kasi Trantib di tingkat Kecamatan agar berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk melaksanakan penertiban APK, Bahan Kampanye (BK) dan atribut partai pemilu 2019 yang dipasang di luar ketentuan dan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Jember sudah mengirim surat himbauan dan sudah melakukan koordinasi terhadap masing-masing peserta Pemilu tahun 2019 terkait  APK, BK maupun atribut lainnya jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan di tertibkan.

Penertiban di wilayah Kecamatan di lakukan serentak 31 Oktober 2018, namun sebagian wilayah penertiban itu di lakukan setelah tanggal 31 Oktober berdasar instruksi dari pusat, alasannya  karena pihak Panwascam masih melakukan pendekatan persuasif dengan mengirim surat instruksi penertiban APK kepada peserta Pemilu di tingkat Kecamatan.

Dari hasil penertiban, Bawaslu Jember  mencatat temuan APK dan BK yang melanggar yakni baliho 153, spanduk 139, umbul-umbul 3, poster 26, dan bendera 102. Jumlah pelanggaran APK  tersebut sesuai data per tanggal 12 November 2018.

“Ada 3 dasar hukum yang di pakai Bawaslu dalam penertiban ini, yakni  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2013 tentang pemasangan atribut kampanye, SK KPU Jember Nomor 130 tentang titik pemasangan APK, serta PKPU 23 tentang kampanye pemilihan umum”, papar Imam Thobrony Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Jember.

Imam Thobrony menambahkan, sebelum langkah penertiban itu di laksanakan, kami melakukan upaya pendekatan persuasif, tidak serta merta menurunkan APK yang di nilai tidak sesuai peraturan yang berlaku, dan pihak kami telah melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu 2019 maupun stakeholder terkait , atas peraturan Pemilu 2019 dan penertiban APK jika tidak berdasar ketentuan perundang-undangan Pemilu.

“Langkah penertiban ini tidak berhenti disini, namun tetap konsisten akan terus melakukan pengawasan terkait pemasangan APK dan penyebaran BK yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan Pemilu 2019”, tegasnya.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0