jatim.bawaslu.go.id – Bangkalan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Dari Bawaslu Kabupaten Blitar diwakili oleh Edy Nurhidajat dan Priya Hari Santosa sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar beserta beberapa Staf.

“Penertiban APK telah melalui proses kajian Penanganan Pelanggaran dan diharapkan peserta pemilu lebih menaati peraturan yang telah dibuat demi berlangsungnya pemilu yang berintegritas”, Ungkap Ediy Nurhidajat Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar.

Dalam penertiban ini hampir semua APK yang menyalahi aturan tidak pada bentuk ataupun jumlah, tetapi terletak pada pemasangan yang ada di pohon. Berdasarkan kajian dari Bawaslu Kabupaten Blitar, APK yang ditertibkan tersebut melanggar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar nomor 9 tahun 2013 bahwa tidak boleh dipasang di pohon.

“Pada tahapan kampanye saat ini memang akan terjadi banyak pelanggaran, akan tetapi dari pihak Pengawasan dan Pencegahan akan meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga akan berlangsung Pemilu yang berintegritas dan berkualitas. Karena dari Pemilu yang berkualitas akan terbentuk pula pemimpin yang berkualitas.” Ujar Priya Hari Santosa selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar.

Dari beberapa APK yang ditertibkan kami mendapati APK dari caleg DPRD Provinsi atas nama La Nyala berjumlah 2 buah Banner di Kecamatan Kanigoro, 34 buah Banner di Kecamatan Talun, 55 buah Banner di Kecamatan Selopuro, dan 3 buah Banner di Kecamatan Kesamben. Bendera PDIP juga ikut ditertibkan sebanyak 4 buah bendera yang ada di Kecamatan Kesamben.

Bawaslu Kabupaten Blitar juga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing Kecamatan setempat untuk membantu Penertiban dan Pelepasan APK.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0