jatim.bawaslu.go.id – Jember. Jumat, 07 September 2018, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember mengadakan Rapat Koordinasi dengan Panwascam Divisi PHL se-Kabupaten Jember. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember ini membahas tentang pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Jember yaitu Dwi Endah Prasetyowati, S.Pd., M.Pd. merupakan pelaksanaan dari Surat Edaran Bawaslu  RI Nomor SS-1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 tanggal 6 September 2018 Perihal Pengawasan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019. Beberapa point dalam Surat Edaran Tersebut disebutkan bahwa;

  1. Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pencermatan terhadap hasil analisis tersebut bersama dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan data pemilih yang TMS dan mengalami kesalahan elemen informasi pemilih, data tersebut agar dikelompokkan dalam satu lembaran (sheef) dengan setidaknya memuat informasi nama, alamat, NIK, kesalahan elemen data dan keterangan tentang status TMS yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  3. Menuangkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara yang memuat jumlah data pemilih ganda dan TMS, serta menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen by name by addres, serta melaporkan kepada Bawaslu Provinsi.

Dalam rapat koordinasi tersebut Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Jember berharap kegiatan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan teliti, sesuai dengan Surat Edaran dari Badan Pengawas Pemilhan Umum Republik Indonesia. Dimana nantinya apabila didapatkan temuan-temuan sebagaiman dimaksud dalam Surat Edaran Bawaslu RI akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Jember.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0