jatim.bawaslu.go.id – Malang. Menghadapi penetapan DCT dan masa Kampanye Pemilihan Legislatif, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menekankan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa Kampanye.

“Calon Legislatif harus memperhatikan aturan kampanye pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 Pasal 280 – 285 dan PKPU 23 dan 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu” Kata Mohammad Wahyudi, ketua Bawaslu Kabupaten Malang saat menghadiri undangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk memberikan pembekalan Bacalegnya.

Kegiatan pembekalan tersebut diselenggarakan di Hotel Palm, Malang, Sabtu (8/9/2018) siang dengan peserta Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Malang.

Wahyudi juga menyampaikan bahwa pelanggaran yang terjadi pada masa Kampanye sesuai dengan pasal 285 UU 7 tahun 2017 dapat berujung pada pembatalan nama calon anggota DPRD dari DCT dan juga pembatalan sebagai calon terpilih.

Selain dari itu, menjawab pertanyaan peserta terkait prosedur laporan temuan dugaan pelanggaran kampanye, Wahyudi menyampaikan urgensi partisipasi aktif peserta pemilu dalam mengawal proses Pemilu dengan ikut melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu pada setiap levelnya.

“Parpol diharapkan secara aktif ikut mensukseskan gelaran Pemilu dengan mematuhi aturan yang berlaku, melaporkan dugaan pelanggaran, serta kritis pada tahapan pemilihan hingga saat penghitungan suara”.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0