Ketua Bawaslu Muhammad, saat menjadi narasumber pada Diskusi Strategi Sukses Penyelenggaraan Pilkada 2017 yang dilaksanakan oleh AE Justicia Law Firm, di Jakarta, Kamis (2/6)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu masih akan menghadapi permasalahan yang sama pada Pilkada Tahun 2017 mendatang yakni, Panwas yang masih bersifat ad hoc. Secara integritas, Panwas yang bersifat ad hoc akan sangat mudah dipengaruhi oleh peserta Pilkada.

“Sulit menyamakan komando dengan jajaran di tingkat Panwas Kabupaten/Kota karena sifatnya yang ad hoc. Panwas yang integritasnya kurang memiliki hitungan matematika terhadap apa yang didapatkannya jika masa tugasnya telah selesai,” kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat menjadi narasumber pada Diskusi Strategi Sukses Penyelenggaraan Pilkada 2017 yang dilaksanakan oleh AE Justicia Law Firm, di Jakarta, Kamis (2/6).

Pernyataan tersebut didukung oleh fakta-fakta di lapangan dimana banyak ditemukan ketidaknetralan Panwas pada tahun 2015 lalu. Bahkan, pada rekrutmen yang dilakukan oleh Muhammad di salah satu kabupaten pada Pilkada mendatang, ia menerima laporan dari tim seleksi adanya usaha untuk memuluskan salah satu panwas dengan memberikan iming-iming Rp 1 miliar.

Kondisi seperti ini sangat dimungkinkan mengingat peserta Pilkada akan melaksanakan berbagai cara untuk mendapatkan kekuasaan, termasuk dengan menggoda penyelenggara Pilkada. Ditambah, penyelenggara Pilkada yang masih bersifat ad hoc memungkinkan adanya hukum pasar permintaan dan penawaran terjadi Berbeda dengan KPU di tingkat Kabupaten/Kota yang sifatnya permanen, maka peluang adanya main mata antara penyelenggara dengan peserta semakin kecil.

“Kalo pelanggaran dilakukan oleh peserta pemilu/pilkada itu memang biasa terjadi dan sulit dihindari. Tapi kalo penyelenggara yang bermasalah ini bisa menimbulkan efek luar biasa dan tidak bisa diterima,” tambah Muhammad.

Oleh karena itu, dia mendorong agar perbaikan terhadap penyelenggara terutama Pengawas Pilkada harus dilakukan secara menyeluruh. Apalagi, Panwas di tingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan yang luar biasa dalam Pilkada.

“Sengketa Pilkada merupakan mahkota bagi Bawaslu. Oleh karena itu, integritas dan kinerja dalam sengketa harus mendapatkan nilai yang baik,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa Pemilu/Pilkada akan dianggap gagal jika tidak ada kepercayaan publik. Oleh karena itu penegakan keadilan pemilu merupakan substansi penting yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara

Ia mendukung jika sengketa dalam Pilkada tetap dilaksanakan oleh lembaga yang berkompeten terhadap pemilu. Selama ini, dalam penilaian KPU, keterlibatan banyak lembaga seperti MA dan jajarannya menyebabkan Pemilu/Pilkada sering keluar dari kerangkanya.

“KPU merekomendasikan agar penyelesaian sengketa lebih efektif. Dalam revisi UU Pilkada nanti, kami berharap KPU bisa mengabaikan putusan pengadilan yang ternyata melampaui tahapan pilkada,” pungkas Ida.

Penulis : Falcao Silaban/Abdul Hamid

By

One thought on “Panwas Ad Hoc Masih Jadi Tantangan Bawaslu pada Pilkada 2017”
  1. assalamu’alaium…
    mohon petunjuk…..berkena’an dengan pendaftran calon panwaslu..pendaftaran apakah cukup dengan mengisi 4 dokumen yang di sediakan oleh bawaslu…? karena saya belum faham yang pertama berkenaan dengan pernyataan yang harus di isi disan semua pernytaan menjaisatu dan hanya matrei atu…?

Comments are closed.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0