Tahapan Kampanye telah dimulai. Bawaslu RI mencatat dari tanggal 26 dan 27 September terjadi 18 dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini mengungkapkan bahwa pelanggaran prokes secara terus menerus oleh pasangan calon (paslon) pilkada bisa dijerat pidana. Hal ini ia ungkap saat mengisi Talk Show bertajuk Ancaman Diskualifikasi Paslon Pilkada 2020 di JTV, Rabu (30/09).

“Paslon yang melanggar prokes secara terus menerus bisa dijerat pidana apabila memenuhi unsur mengganggu ketertiban umum,” terangnya.

Menurut Ely, hingga kini dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), belum ada aturan yang menjerat paslon yang melanggar prokes dapat didiskualifikasi. Yang ada, menurut perempuan asal Bangkalan ini adalah saat ada paslon yang melanggar prokes, Bawaslu memberikan peringatan tertulis. Jika tidak diindahkan dalam satu jam, maka akan dibubarkan dan sanksi terakhir tidak boleh melakukan kegiatan kampanye sejenis selama tiga hari.

“Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Konsekuensinya dalam aturan adalah tidak diizinkan berkampanye selama tiga hari. Tetapi jika terus dilakukan bisa dijerat dengan aturan lain, berupa pelanggaran pidana apabila memenuhi unsur mengganggu ketertiban umum,” ungkap Ely

Untuk itulah, ia mengajak seluruh pihak di Jawa Timur untuk berpilkada sesuai dengan aturan yang ada.

“Ekspektasi dari masyarakat bahwa paslon yang melanggar prokes didiskualifikasi untuk menghadirkan efek jera. Tetapi sekali lagi, bahwa Bawaslu bekerja dengan aturan yang ada,” pungkas Ely

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0