Bawaslu Jatim mendahulukan pencegahan daripada penindakan. Tahapan kampanye, dana kampanye sampai dengan hari tenang harus diidentifikasi dan dicegah sejak dini potensi pelanggarannya oleh pengawas pemilu di 16 Kabupaten dan 3 Kota yang sedang pilkada.

Untuk itulah, Koordinator Divisi Pengawasan, Aang Kunaifi menyampaikan perlunya sinergi dalam pencegahan tahapan kampanye, dana kampanye sampai dengan hari tenang.

“Kita perlu menginventarisir kemungkinan pelanggaran kampanye, dana kampanye, dan masa tenang. Baik itu berkenaan dengan protokol kesehatan dan kampanye di media sosial,” terang di hadapan pengawas pemilu se-Jawa Timur, Senin malam (12/10)

Menurut Aang perlu keseragaman pengawasan untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Kami harap terjadi keseragaman antar daerah yang melakukan pilkada dalam melakukan pengawasan kampanye. Utamanya juga ada satu kesepahaman sampai pengawas ad hoc. Karena Panwascam bersentuhan langsung dengan Alat Peraga Kampanye (APK), ” jelasnya.

Menariknya dalam membangun sinergi pengawasan, Bawaslu Jatim melibatkan pengawas pemilu di seluruh Jatim. Hal ini karena pelanggaran kampanye berpotensi terjadi pada daerah penyangga pilkada.

“Contoh para peserta pemilihan di Kabupaten Malang dapat saja melakukan aktifitas kampanye di Kota Malang dan Kota batu. Karena dimungkinkan terdapat penduduk yang secara administrasi kependudukan di Kabupaten Malang namun secara de fakto berdomisili di Kota Malang, Kota Batu dan daerah penyangga lain, ” jelas Aang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0