Menyelesaikan dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum memang kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, peran Bawaslu cukup signifikan dalam menghadirkan keadilan. Mengingat kewenanganya untuk mencegah, mengawasi dan menyelesaikan sengketa proses.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mendorong Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar lebih memaksimalkan pencegahan dan pengawasan sebelum menghadapi perselihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini ia ungkap dalam pembukaan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Hasil Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, Selasa malam (13/10) secara daring.

“Kami berharap Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan fungsi pencegahan, pengawasan, sengketa proses sebelum nanti menghadapi sengketa hasil di Mahkamah konsitusi,” ungkap Abhan.

Bagi Abhan, dalam perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Ia berharap pengawas pemilu bisa memberikan keterangan secara objektif.

“Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan, maka ini tergantung pada dokumentasi hasil kerja pengawasan,” tambahnya.

Masih menurut Abhan, dokumentasi hasil kerja pengawasan yang baik akan memudahkan dalam menyusun keterangan di Mahkamah Konstitusi. Ia mengingatkan, bahwa dalil pemohon di MK biasanya seputar data pemilih dan kampanye.

“Data pemilih yang akan segera ditetapkan, tahapan kampanye yang sedang berlangsung ini kadang menjadi dalil pemohon mengajukan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobilisasi birokrasi, adalah dalil yang biasa digunakan. Makanya from hasil pengawasan dan pencegahan harus terdokumentasi dengan baik,” tuturnya.

Abhan juga mengabarkan bahwa pilkada 2020 menjadi pemilihan paling besar sepanjang dilakukan secara serentak.

“Pilkada 2020 diikuti 270 daerah. Mengulang tahun 2015 lalu yang diikuti 269 daerah. Tapi kerena pilkada di Makassar pada tahun 2018 calon tunggal kalah pada kotak kosong, maka pilkadanya ikut tahun 2020,” jelas Abhan.

Atas nama Bawaslu, Abhan juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang menjadi pemateri secara konfrehensif pada Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Hasil Pemilihan yang berlangsung secara daring sejak 13-15 Oktober 2020, secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0