Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah berlangsung dari tanggal 3 sampai 15 Oktober 2020. Dari 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, baru 6 daerah yang telah tercukupi untuk pendaftar. Diantaranya Kabupaten Kediri, Kabupaten Ngawi, Kota Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Mojokerto. Sementara 13 Kabupaten/Kota lainnya harus perpanjang pendaftaran.

Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh Amin mengungkapkan perpanjangan pendaftaran dilakukan selama 4 hari sejak tanggal 16-19 Oktober 2020.

“Sesuai dengan juknis dari Bawaslu RI, bahwa pendaftar minimal sejumlah TPS dikali dua. Ada 6 daerah yang telah dinyatakan cukup. Sementara 13 Kabupaten/kota lainnya harus perpanjangan pendaftaran selama 4 hari sejak tanggal 16-19 Oktober 2020,” tutur Amin via saluran Whatsap.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Jatim tersebut mengajak masyarakat di Jawa Timur yang memiliki niat mengabdi pada demokrasi untuk mendaftar sebagai PTPS.

“Harapan kami perpanjangan pendaftaran ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang punya niat mengabdi dan telah memenuhi syarat untuk datang ke Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan mendaftar sebagai PTPS,” jelasnya

Amin optimis bahwa kouta 48.600 pendaftar se-Jawa Timur akan terpenuhi.

“Apabila masih saja tidak cukup pendaftar sesuai juknis, kami akan melakukan perpanjangan tahap kedua pada 20-26 Oktober,” jelasnya lagi.

Mantan Panwaskab Sumenep ini juga berharap ada tanggapan dari masyarakat terhadap PTPS yang telah mendaftar.

“Bersamaan dengan kami umumkan calon PTPS, kami berharap masyarakat memberikan masukan, penilaian, terutama tentang netralitas PTPS,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari sebaran 13 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, di Kabupaten Tuban diperpanjang pada 1 Kecamatan, 2 Desa dan 19 TPS. Kabupaten Ponorogo perpanjangan di 1 Kecamatan 5 Desa dan 12 TPS. Kota Surabaya perpanjangan di 19 Kecamatan. Pacitan di 6 Kecamatan dan tersebar di 90 desa.

Selanjutnya Kabupaten Sumenep perpanjangan tersebar di 25 Kecamatan dan 286 desa. Kabupaten Sidoarjo di 18 Kecamatan. Kota Pasuruan di 1 Kecamatan dan 7 Kelurahan.Trenggalek harus diperjanjang di 10 Kecamatan, 109 Desa dan 924 TPS. Lamongan harus diperpanjang di 19 Kecamatan, 322 desa, 773 TPS.

Perpanjangan juga dilakukan Kabupaten Blitar yang melingkupi 13 kecamatan, 99 desa, 787 TPS. Banyuwangi harus diperpanjang 2 Kecamatan, 13 desa, 293 TPS. Sementara di Kabupaten Jember diperpanjang di 24 Kecamatan, 135 Desa dan di Kabupaten Malang diperpanjang pada 14 Kecamatan tersebar di 140 Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0