10 hari tahapan kampanye baru dimulai, Bawaslu RI merilis hasil pengawasannya, Selasa (06/10) di Jakarta. Dari rilis yang dikeluarkan, kampanye masih diwarnai dengan pertemuan tatap muka. Dari 270 daerah pilkada, sebanyak 256 Kabupaten/Kota (95 persen) menggunakan pertemuan tatapan muka. Hanya 14 persen daerah yang tidak ditemukan kampanye tatap muka.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa dari 95 persen kampanye tatap muka, setidaknya terdapat 9.189 kegiatan kampanye.

“Dari ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 Kabupaten/Kota. Dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan dan 70 surat peringatan tertulis,” terang Afif

Afif juga menambahkan bahwa kampanye daring hanya ditemukan di 37 daerah. Sementara 233 daerah lainnya belum terlaksana kampanye daring.

“Kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena kendala jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye,” ujar Afif

Pada isi lain, Kampanye dengan menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK), Afif mengungkapkan bahwa metode ini dilakukan di 178 Kabupaten/Kota (66 persen). 92 daerah lainnya masih tanpa APK dalam 10 hari kampanye.

“APK yang Bawaslu temukan adalah 167 unit baliho, 159 unit spanduk, dan 50 unit umbul-umbul. Kami menganalisis, baliho dan spanduk paling banyak dipasang karena merupakan APK yang paling kecil berpotensi dirusak,” tambahnya

Tak hanya itu, dalam penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mendapati metode ini diterapkan di 169 Kabupaten/Kota (63 persen) dan di 101 Kabupaten/Kota (37 persen) belum didapati penyebaran bahan kampanye.

“Bahan kampanye yang paling banyak adalah masker, stiker, pakaian, penyanitasi tangan/hand sanitizer, penutup kepala, alat makan/minum, sarung tangan, dan perisai wajah/face shield,” terang Afif.

Selama 10 hari mengawasi kampanye, Afif juga menuturkan bahwa selain diwarnai dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, juga terdapat 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial, 8 kasus dugaan politik uang, dan 9 kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

“Dugaan pelanggaran di media sosial di antaranya dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan/atau kepala desa yang ikut berkampanye. Selain juga ditemukan kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum, penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor),” jelas Afif.

Dengan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran. Di antaranya adalah penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP serta menyampaikan ke kepolisian jika ada dugaan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0