Politik uang, politisasi SARA, dan juga pemanfaatan kampanye dengan fasilitas pemerintah adalah sederet potensi pelanggaran pidana yang perlu ditindak dengan tegas. Bawaslu sendiri bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah berkomitmen menghadirkan keadilan pilkada sejak dalam membuat Peraturan Bersama (Perber) 2020.

Tidak banyak yang tahu point perbedaan antara Perber 2016 dengan Perber 2020. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam menjelaskan point perbedaan antara Perber 2016 dengan Perber 2020, dalam Rapat Koordinasi Daring antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, Senin Siang (31/08)

“Yang membedakan pertama dalam nomenklatur. Pada Perber 2020, nomenklaturnya penanganan pelanggaran. Sementara Perber 2016, adalah penindakan pelanggaran,” terang Dewi.

RDP meneruskan, dalam hal pendampingan, Perber 2016 menjelaskan bahwa pengawas pemilu dalam proses penerimaan laporan atau klarifikasi perlu didampingi penyidik dan Jaksa. Sementara dalam Perber 2020, keharusan untuk mendampingi dibebankan kepada Penyidik dan Jaksa, sehingga ketika Penyidik dan Jaksa tidak dapat mendampingi, Pengawas Pemilihan dapat tetap menerima laporan atau melakukan klarifikasi.

“Artinya pengawas pemilihan ini memiliki wewenang untuk menerima laporan dan klarifikasi tanpa dengan adanya jaksa dan penyidik,” terangnya.

Ketika proses berlanjut pada pembahasan kedua, Ratna menjelaskan dalam Perber 2016 pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. Sementara dalam Perber 2020, pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 alat bukti.

Pada penerusan laporan, tambah Dewi, jika pada Perber 2016 harus diteruskan pada sekretariat sentra Gakkumdu, maka dalam Perber 2020, penerusan laporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Perber 2020 juga mengatur tentang protokol kesehatan. “Pada Perber 2016 tidak mengatur protokol kesehatan, tetapi pada perber 2020, dalam keadaan pandemi, maka Penanganan Tindak Pidana Pemilihan wajib mengikuti standar protokol kesehatan,” pungkas Ratna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0