Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu di 19 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada pada pendaftaran calon kepala daerah 4-6 September 2020 lalu memunculkan fakta menarik. Yakni ada dua daerah yang berpotensi hanya diikuti calon tunggal dan dua paslon yang maju lewat jalur perseorangan.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengungkapkan bahwa Kabupaten Kediri dan Ngawi diikuti calon tunggal.

“Hasil pengawasan kami di Kabupaten Kediri dan Ngawi ini hanya ada satu paslon yang mendaftar. Dua daerah ini berpotensi calon tunggal. Karena semua rekom partai politik diberikan pada satu paslon,” ungkap Aang via saluran WhatsApp.

Sementara untuk peserta dari jalur perseorangan, menurut Aang hanya ada dua, yakni di Kabupaten Jember dan Kabupaten Lamongan.

“Dua paslon perseorangan yang sudah mendaftar di Jember dan Kabupaten Lamongan,” tambahnya.

Yang menarik, dalam keterangan Aang, terdapat partai politik yang tidak memberikan dukungan terhadap paslon meski memiliki kursi di legislatif.

“Hingga jam 15.55 ada partai yang belum memberikan dukungan terhadap paslon. Padahal punya kursi dilegislatif. Ini terjadi di Kabupaten Tuban,” terang Aang.

Secara teknis, sebagian paslon harus memperbaiki berkas. Namun demikian secara umum, syarat pencalonan sudah absah sesuai dengan peraturan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0