Jelang rapat umum yang memungkinkan adanya kerumunan, Aang mendorong agar pasangan calon untuk lebih memaksimalkan kampanye virtual atau melalui media pemberitaan. Menurutnya, seluruh pihak harus lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Hal ini ia ungkap saat diskusi dengan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) secara daring, Ahad Siang (20/09).

“Perlu kesadaran seluruh pihak saat trend covid-19 terus meningkat, maka lebih diutamakan para calon untuk melakukan kampanye secara virtual dan juga melalui media,” terangnya.

Menurut Aang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020 memang mengatur tentang batasan maksimal peserta rapat umum berjumlah 100, tetapi yang perlu diantisipasi bersama adalah adanya kemungkinan pelanggaran yang akan dilakukan oleh paslon dan pendukungnya.

“Teman-teman dari pemantau seperti JPPR dan masyarakat sipil yang lain ayo kita bersama saling mengimbau dan mendorong para pihak untuk menaati protokol kesehatan yang ada agar kita selamat dari ancaman penularan covid-19,” terangnya lagi.

Alumni Universitas Ma’arif Hasyim Latief ini menuturkan bahwa pihaknya akan mengingatkan dan memberikan saran perbaikan bilamana ada pelanggaran protokol kesehatan. Namun jika saran perbaikan tidak diindahkan oleh pasangan calon, maka akan diteruskan kepada kepolisian.

“Sebagaimana surat telegram dari Kapolri pada tanggal 14 September 2020, bahwa pelanggaran protokol kesehatan akan menjadi dugaan pelanggaran pidana. Tentunya nanti kalau ada pelanggaran di pilkada, kami akan mengingatkan dan memberikan saran perbaikan, tetapi kalau tidak diindahkan, maka akan kami teruskan ke kepolisian,” pungkas Aang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0