Dalam pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang dilangsungkan pada Selasa (22/09), Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin juga mengungkapkan delapan rekomendasi Bawaslu untuk cegah kerawanan pilkada dalam tahapan kampanye.

Pertama menurut Afif, dalam kegiatan kampanye, maka penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye dan pemilih menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kalau diluar rumah hujan, agar tidak basah ya kita sedia payung dan jas hutan. Artinya agar tidak tertular Covid-19, maka taatilah protokol kesehatan,” ungkap Afif.

Kedua, perlunya koordinasi antara penyelenggara, pemerintah dan satuan tugas tentang perkembangan Covid-19 di setiap daerah. Sejalur dengan rekomendasi ketiga adalah tentang penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.

“Perlu koordinasi kepolisian dan satuan tugas setempat dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan,” terang Afif.

Rekomendasi yang ke-empat pada sisi konten kampanye.

“Kami merekomendasikan agar organisasi kemasyaratakan, organisasi kepemudaan, badan kesatuan bangsa dan politik (Baskesbangpol) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUP) juga melakukan pencegahan dan penindakan terhadap konten-konten kampanye langsung dan tidak langsung yang bermuatan SARA, hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam dan terjadinya politik uang dalam masa kampanye,” tambahnya.

Kelima, pada sisi pencegahan terhadap kerawanan atas kekerasan, intimidasi dan kerusuhan.

”Kami di Bawaslu RI merekomendasikan adanya koordinasi penyelenggara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kepolisian dalam melakukan mitigasi bencana alam dan mencegah gangguan keamanan dalam kampanye,” tambahnya.

Selanjutnya, rekomendasi ke enam, pada sisi data, Afif menyampaikan perlunya koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan manajemen data pemilih dilakukan secara berkelanjutan.

Afif juga mengungkapkan tentang penguatan teknolologi.

“Rekomendasi kami yang ketujuh adalah perlunya menguatkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara,” ujarnya.

Sementara yang terakhir, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran daerah baik secara umum dan anggaran khusus penanggulangan Covid-19.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kerawanan tinggi yang harus dicegah bersama-sama,” pungkas Afif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0