Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, meniscayakan segala aktivitas setiap tahapan banyak beralih menggunakan media virtual, tak terkecuali tahapan kampanye. Perubahan kecenderungan ini langsung ditangkap oleh Bawaslu untuk mematangkan lagi teknis pengawasannya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat diskusi virtual dengan Facebook Indonesia (Senin, 10/08/20) menyebutkan, akan muncul beberapa kemungkinan ketika Bawaslu melakukan pengawasan di media sosial. Apakah apa yang tersaji di medsos itu mengandung pelanggaran atau tidak.

“Kalau pelanggaran, apakah pelanggaran netralitas ASN, pelanggaran terhadap Undang-undang Pilkada, ataukah pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya”, kata Fritz.

Apabila mengandung pelanggaran terkait netralitas ASN, maka setelah melalui proses penanganan pelanggaran di Bawaslu, rekomendasinya akan diteruskan ke Komisi ASN (KASN). Jika melanggar UU lainnya, semisal ITE, akan diteruskan ke Tim Cyber Polri untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

Bawaslu akan melakukan Memorandum of Action (MoA), baik dengan KPU, Kemenkominfo dan Tim Cyber Polri, yang memfokuskan pada aksi penelurusan terhadap temuan Bawaslu terkait pelanggaran di medsos. “Dalam mengawasi medsos tidak bisa sendiri tapi harus melibatkan semua divisi dan semua pihak lain, termasuk prosedur pelaporan dan request takedown ke Facebook”, terang Fritz.

Secara khusus, Fritz mengapresiasi langkah Facebook yang membuka besaran biaya iklan politik. Facebook telah mengatur bagaimana prosedur beriklan politik di tengah moment pilkada 2020 ini. Sebagai pengawas pemilu, apa yang dilakukan Facebook memudahkan teknis kerja pengawasan.

“Kita akan tau berapa biaya iklan paslon di Facebook, siapa yang membayar dan membiayai. Kita juga bisa melihat apakah iklan tersebut sesuai aturan atau tidak, dan apakah jumlah biaya iklan yang dibayarkan ke Facebook sama dengan yang dilaporkan dalam dana kampanye”, jelasnya.

Di akhir arahannya, Fritz kembali mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk tetap menjalankan kerja-kerja pengawasan dengan patuh pada protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0