Melalui fitur “Pustaka Iklan”, Facebook membuka akses bagi seluruh warganet termasuk jajaran pengawas pemilu untuk mengetahui detail iklan politik pasangan calon (paslon) pilkada 2020. Hal itu disampaikan Putu Yuda, manajer kemitraan pemerintah Facebook Indonesia saat webinar bersama Bawaslu, Senin (9/08/20).

Pustaka iklan Facebook akan membuka status iklan apakah sedang aktif atau tidak, pemberitahuan tidak disetujui, impresi (jumlah kisaran orang yang melihat iklan), informasi demografi (usia dan jenis kelamin orang yang melihat iklan tersebut). Seluruh iklan politik di Facebook akan disimpan selama 7 tahun.

“Bahkan kita bisa melihat berapa besaran biaya iklan dan siapa yang membiayai,” terang Putu. Putu menyatakan, fitur Pustaka Iklan merupakan bentuk komitmen Facebook menuju transparasi di era pilkada. Siapapun boleh memperbanyak dalam bentuk hardcopy, termasuk untuk kepentingan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu jika iklan tersebut ditengara mengandung pelanggaran.

Facebook, kata Putu, juga akan menyesuaikan diri dengan aturan dalam UU Pilkada terkait waktu dan durasi kampanye medsos. “Kami bisa mengakomodir sesuai aturan pilkada, misalnya pada saat masa tenang. Kita memang harus bekerjasama untuk tahu siapa pengiklan dan siapa yang membiayai,” katanya.

Dengan mekanisme otorisasi yang telah disiapkan, siapapun yang beriklan untuk pemenangan paslon tertentu, dia tidak akan bisa mengelak, “Karena nanti di halaman Facebook pasti muncul bahwa iklan ini dibiayai oleh si A, misalnya. Jadi si A ini tidak akan bisa mengelak,” terangnya.

Putu mengklaim, pengaturan iklan di Facebook menjamin kesetaraan bagi seluruh pemasang iklan terlepas dari afiliasi politik, aspek geografis ataupun besaran biaya yang dia miliki. “UMKM misalnya, akan sangat sulit memasang iklan di televisi yang butuh biaya sampai 100 juta. Itu hampir tidak mungkin dilakukan. Tapi di Facebook jutsru punya peluang (pasang iklan-red),” jelasnya.

Selain itu, jika ada paslon atau seseorang yang melakukan iklan politik berbau politisasi SARA, hoax dan ujaran kebencian, maka sistem Facebook akan otomatis men-takedown postingan itu sebelum diunggah ulang orang lain. “89 persen ujaran kebencian terdeteksi dan langsung dihapus oleh sistem kami sebelum di-repost orang lain,” pungkas Putu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0