Sejak tanggal 15 Juli sampai 04 Agustus 2020 Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap kualitas form A-KWK (daftar pemilih) dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.

Tantangan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu cukup berat. Karena data A-KWK diutup oleh KPU. Meski demikian, Bawaslu tetap menemukan sejumlah masalah dalam data pemilih.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Moch Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 328. 024 pemilih pemula di 235 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Termasuk juga 805.856 pemilih di 204 Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

“Kami masih menemukan ratusan ribu pemilih pemula dinyatakan TMS dan sebaliknya pemilih yang TMS malah masuk di A-KWK,” terang Afif.

Selain itu, menurut Afif Bawaslu juga menemukan 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun dan sudah menikah di 142 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

“Kami juga menemukan 66.041 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 di 111 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK”, tuturnya.

Atas sejumlah masalah from model A-KWK tersebut, Afif menilai dan memberikan evaluasi
proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir.

“Buktinya penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK,” tambahnya.

Ia juga menilai, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dimana Daftar Model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.

Termasuk menurut Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini bahwa daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS dan belum memenuhi syarat kemudahan pemilih.

“Masih ditemukan satu keluarga tidak memilih dalam satu TPS yang sama. Ini membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada Daftar Pemilih Model A-KWK tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0