Kampanye pilkada akan dimulai 26 September 2020. Untuk mencegah pelanggaran kampanye, Bawaslu menandatangani keputusan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers untuk melakukan pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui media massa. Penandatanganan dilakukan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (12/08).

Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan keputusan bersama ini untuk menyinergikan antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah pelanggaran kampanye pilkada 2020.

“Kerja sama dengan KPU, KPI, dan Dewan pers untuk menghadirkan keadilan pemilu. Kami harap dapat mencegah pelanggaran kampanye dengan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye,” terang Abhan.

Menurutnya bahwa waktu kampanye pada pilkada tahun 2020 cukup panjang dibandingkan dengan pemilu dan pilkada sebelumnya. Pada pemilu 2019, menurut Abhan waktu kampanye 21 hari dan pilkada 2018 hanya 14 hari. Sementara pilkada 2020, waktu kampanye mencapai 71 hari.

“Jadwal kampanye yang panjang ini tentu juga membuat tantangan kita semakin berat. Untuk itulah, nanti peran dari KPI dan Dewan Pers penting untuk memberikan fatwa berita atau konten iklan masuk pelanggaran atau tidak,” tambah Abhan.

Masih menurut Abhan, yang dilakukan oleh Bawaslu RI juga diharapkan dapat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. “Kami harap juga dilakukan oleh Bawaslu di tingkat provinsi untuk menjalin kerja sama dengan Komisi Penyiaran di tingkat provinsi,” pungkas Abhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0