Setelah melakukan pengawasan melekat selama 10 hari untuk pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Bawaslu Jatim merilis 9 hasil pengawasan. Di antaranya, adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak patuh terhadap prosedur coklit, 99.135 pemilih tidak memenuhi syarat, 5.397 pemilih ganda, 55.259 pemilih belum perekaman E- KTP, 23.857 pemilih elemen datanya ada perbaikan, 40 PPDP melimpahkan tugasnya pada orang lain, 751 Pemilih rumahnya jauh dari lokasi TPS, 8 Kabupaten/Kota berikan saran perbaikan, dan Bawaslu Kabupaten Tuban rekomendasikan coklit ulang.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa bukti ketidakpatuhan PPDP terhadap prosedur adalah adanya 17.561 rumah pemilih setelah di coklit tidak ditempeli stiker, 53 PPDP melakukan Coklit tidak secara langsung dan 311 PPDP tidak menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

“Banyak temuan PPDP tidak menempel stiker setelah coklit. Termasuk juga PPDP yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” terang Aang

Selain itu, Aang juga merinci dari 99.135 pemilih yang tidak memenuhi syarat berasal dari 67.924 pemilih telah meninggal, 495 pemilih masih sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), 330 pemilih masih sebagai anggota Polisi, 7.500 pemilih tidak dikenali, 4.220 pemilih bukan penduduk desa/kelurahan setempat, 240 pemilih usianya kurang 17 tahun dan belum menikah dan 18.426 pemilih pindah domisili /bukan lagi alamat sesuai KTP.

Tidak hanya itu, Aang juga mengaku menemukan 40 PPDP melimpahkan tugas kepada orang lain.

“Temuan ini sangat beresiko, apalagi KPU telah menetapkan bahwa data pemilih merupakan informasi yang di kecualikan, termasuk untuk pengawas pemilu. Ini ada orang yang bukan bagian penyelenggara pemilu, membawa dokumen yang terdapat informasi yang di rahasiakan. Jajaran kami akan memproses hal yang seperti demikian dan tidak segan untuk merekomendasikan untuk dilakukan coklit perbaikan,” terangnya

Untuk itu, ditengah banyaknya temuan dalam pengawasan coklit dan untuk memastikan hak pilih, Aang menjelaskan bahwa 19 daerah yang menyelenggarakan pilkada telah membuka posko pengaduan pemilih dari tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

“Kami telah membuat posko pengaduan data pemilih di Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota, hotline dan pelaporan berbasis online. Kami mengajak pemilih yang belum terdata untuk melaporkan ke posko yang kami buat. Baik itu secara langsung maupun secara online” terangnya.

Selain itu, Aang kembali mengingatkan agar jajaran KPU mematuhi pelaksanan coklit dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0