Facebook memiliki pengguna 2,45 miliar. Trend kampanye di Facebook semakin meningkat. Manajer Hubungan Pemerintah untuk Asia Pasifik Facebook, Noudhy Valdryno menyampaikan 4 rekomendasi dari Facebook untuk regulasi kampanye pilkada di media sosial. Hal itu ia sampaikan saat mengisi dikusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim, Selasa (21/07)

“Kami berterima kasih kepada Bawaslu RI, bapak Fritz Edward Siregar yang pernah diskusi dengan kami. Kami menganggap penting untuk memberikan rekomendasi karena ada keperluan untuk menguatkan regulasi yang ada di Bawaslu dan KPU. Khususnya penggunaan media sosial dalam kampanye pilkada,” ungkapnya

Ryno menyoroti 4 hal dalam regulasi yang perlu untuk dikaji ulang. Ketentuan pembatasan 10 akun dan terminologi penutupan akun perlu ditinjau ulang.

“Kami menganjurkan untuk ditinjau kembali. Terminologi penutupan akun ini perlu diperjelas karena di Facebook, kalau penutupan akun berarti menghapus akun. Jadi kami menganjurkan penutupan akun untuk ditinjau kembali,” terangnya.

Point kedua, menurut Ryno ada pengaturan tentang iklan kampanye, baik itu durasi dalam iklan dan periode beriklan di media sosial.

“Iklan di media sosial berbeda dengan di televisi. Kita misalnya upload hari kamis, munculnya bisa hari Sabtu. Kami berharap peraturan ini dipertajam agar sesuai dengan iklim media sosial,” terangnya.

Rekomendasi lainnya dari Facebook menurut Ryno adalah perlunya memperjelas alur penanganan pelanggaran di media sosial.

“Kami menganggap penting untuk merekomendasikan agar ada penguatan sinergi antarlembaga. Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) perlu diperkuat lagi fungsinya,” tambahnya.

Masih menurut Ryno, yang juga penting untuk diperhatikan adalah penguatan sanksi terhadap pelanggaran di media sosial.

“Selama ini proses administrasi terlalu panjang untuk menjatuhkan sanksi sehingga belum ada efek jera bagi kandidat yang melanggar. Kami memohon untuk diperkuat. Khususnya pembatasan jumlah akun. Itu akan sangat bermanfaat sekali bagi Kepolisian dan Kominfo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0