Setelah melalui proses yang cukup lama, dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual di 6 Kabupaten/Kota yang terdapat bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, kini sampai pada hasil yang menetapkan dua bapaslon perseorangan yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan, sisanya di wajibkan untuk melakukan perbaikan. Dua bapaslon lolos dimaksud adalah pasangan Faida dan Dwi Arya Nugraha di Kabupaten Jember, dan pasangan Suhandoyo dan M Suudin di Kabupaten Lamongan.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa pasangan calon dinyatakan wajib melakukan perbaikan dikarenakan jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari syarat minimal dukungan. Setidaknya ada 6 pasangan calon tersebar di 4 Kabupaten/Kota yang diwajibkan melakukan perbaikan syarat dukungan.

“Di Kota Blitar ada tiga bapaslon perseorangan. Sementara di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, dan Sidoarjo masing masing ada satu bapaslon. Masih diwajibkan melakukan perbaikan,” terang Aang

Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim dengan dibantu Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa, Aang mencatat sejumlah temuan yang perlu diperbaiki oleh KPU. Diantaranya terkait kegandaan dukungan bapaslon perseorangan yang seharusnya terkoreksi pada tahapan verifikasi administrasi, namun ternyata masih ditemukan pada verifikasi faktual.

“Ada dukungan ganda yang masih ditemukan di verifikasi faktual. Seharusnya kegandaan itu bisa selesai dalam pemeriksaaan administrasi,” terang Aang.

Tidak hanya itu saja, Aang menilai bahwa KPU juga perlu mengevaluasi jajarannya di tingkat Kecamatan dan tingkat kelurahan/desa karena masih ada petugas verifikasi yang belum bekerja sesuai dengan ketentuan.

“Ada yang tidak melakukan verifikasi faktual atau hanya sekali mendatangi pendukung. Bila tidak ditemui langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Itu yang menjadi catatan kami selama proses verifikasi faktual,” tuturnya.

Masih menurut Aang, verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi satu per satu pendukung. Tidak dikumpulkan dalam satu tempat atau dilakukan dengan metode sampling.

“Baru kalau pendukung tidak bisa ditemui, maka LO (liaison officer) punya kewajiban untuk mengumpulkan pendukung. Kemarin yang terjadi itu langsung dikumpulkan di satu tempat. Bukan didatangi satu persatu. Itu yang jadi persoalan, dan kami rekomendasi untuk dilakukan verifikasi faktual kembali” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0