Tahapan Pilkada dengan Protokol Covid-19 telah berjalan. Pengawasan verifikasi faktual untuk dukungan calon perseorangan dilakukan dengan menerapkan Protokol Covid-19. Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menilai, bahwa pengawas Pemilu yang menerapkan Protokol Covid-19 dengan ketat saat melakukan pengawasan harus tersampaikan kepada publik. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat.

“Pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilakukan pengawas Pemilu dengan menggunakan masker, sarung tangan, pelindung wajah itu perlu sampaikan ke masyarakat agar tingkat partisipasi semakin tinggi”, ungkap Ely saat menjadi pembicara daring Pojok Ncangwaslu Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (30/06)

Bagi Alumni Universitas Jember ini partisipasi masyarakat bukan hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja, tetapi dalam konteks Pilkada di tengah pandemi, maka partisipasi itu harus diwujudkan dengan juga dengan keterlibatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kerawanan Pilkada di tengah pandemi semakin tinggi. Kalau masyarakat tahu bahwa kita menyelenggarakan Pilkada dengan prokotol yang ketat, maka diharapkan masyarakat berpartisipasi dengan juga memperhatikan protokol kesehatan”, tuturnya.

Untuk itulah, Ely mengajak Bawaslu DKI Jakarta untuk terus memperbaiki ruang kehumasan agar masyarakat bisa tahu dan mengerti tentang agenda yang dilakukan oleh pengawas Pemilu.

“Yang bisa kita lakukan adalah menarik perhatian, membuat publik betah dan kita menyediakan ruang depan secara lebih baik. Di kantor maupun di ruang virtual. Baik di website dan media sosial lembaga”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0