Bawaslu Jatim memulai pertemuan tatap muka Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP)di 4 kabupaten yang ada di pulau Madura (3/05). Generasi muda di daerah ini memiliki nalar kritis, keinginan untuk berpartisipasi, dan asa pemilu yang lebih baik. Bagaimana keseruannya? Berikut liputannya.

Perjalanan pemilu di Madura dari masa ke masa terus mengalami kedewasaan. Walau jalan itu memang masih panjang, namun anak muda yang telah ikut dalam SKPP menunjukkan langkah pasti menuju pemilu ideal dengan meningkatkan partisipasi, mencegah dan melaporkan setiap pelanggaran.

Suasana diskusi sudah seru saat Kepala Sekolah SKPP Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini baru saja selesai memaparkan pengantar untuk memulai diskusi. Rebutan ingin bertanya adalah bagian yang barusaha diakomodasi oleh Rahem, salah satu anggota Bawaslu Sumenep yang menjadi moderator.

Ingin Regulasi Khas Madura

Naufal misalnya dari Kabupaten Pamekasan dengan intonasi khas Madura menyayangkan tentang peserta dari Pamekasan hanya berjumlah 26 orang ditengah tuntutan pengawasan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang di Kabupatennya. Ia juga merasa regulasi yang ada masih terkesan normatif dan jauh dari praktis.

“Kesannya mengambang pada masyarakat, karena regulasi normatif. Tidak ada solusi yang sesuai dengan khas dengan tradisi Madura,” ungkap Noval

Ia berharap bahwa ada regulasi yang sesuai dengan kultur yang ada di Madura. Karena menurutnya, regulasi yang tidak sesuai kultur akan menyebabkan ketidakpuasan terhadap masyarakat.

Nur Elya Anggraini menjelaskan bahwa regulasi tentang Pilkada dalam Undang-Undang 10/2016 dan Pemilu dalam Undang-Undang 7/2017 berlaku seluruh Indonesia.

“Memang ada isu tentang Pilkada asimetris. Tetapi ini hanya wacana saja. Tidak menjadi produk undang-undang,” terang Ely

Bagi Alumni Universitas Jember ini, bila menegakkan hukum tidak sesuai dengan regulasi yang ada, maka pangawas pemilu juga akan dihadapkan dengan pelanggaran kode etik. “ Kalau bekerja diluar undang-undang, maka akan disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” jelas Ely

Perlindungan Pelapor
Keinginan untuk melapor potensi pelanggaran menjadi tantangan sendiri bagi kader pangawas partisipatif. Karena dihadapkan dengan ancaman dari oknum tertentu. Paisol Pansa, Peserta SKPP Bangkalan misalnya mengaku pernah diancam di TPS yang sedang diawasi.

Mirip dengan hal itu, Zulfi Amalia, peserta SKPP Sumenep juga memiliki kegelisahan yang sama. “Kami khawatir juga melapor pelanggaran kalau tidak ada perlindungan,” tanya Zulfi.

Terkait dengan perlindungan, menurut Ely sebenarnya sudah ada yang menjamin. Ada aparat kepolisian yang menjamin. Bawaslu sendiri sudah melakukan nota kesepemahan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSDK)

“Ketika ada intimidasi, sebenarnya sudah ada perlindungan dari undang-undang terhadap pelapor pelanggaran pemilu,” pungkas Ely

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0