Oleh :
Fayakun, SH.M.Hum.M.M (Ketua Bawaslu Tulungagung)

Hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena hari ini Jum’at (12/6/2020) bertepatan dengan hari jadi DKPP yang ke-8 tahun. Satu-satunya lembaga yang berkiprah dalam mengawal kode etik penyelenggara Pemilu dibentuk pada tanggal 12 Juni 2012 lalu. Dimana untuk yang pertama kali pula peringatan hari jadi DKPP ditengah situasi wabah covid-19.

Bagi penulis hari Jumat adalah hari yang paling baik di antara hari lainnya. Seperti yang disebutkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam, ”Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya (hari cerah) adalah hari Jum’at, (karena) pada hari ini Adam diciptakan, hari ini pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan darinya, dan tidaklah akan datang hari kiamat kecuali pada hari Jum’at.” (HR Muslim).

Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) merupakan lembaga penegak kode etik yang bertugas khusus dalam penegakan kode etik bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia (termasuk anggota KPU, anggota Bawaslu dan anggota DKPP) sendiri sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Adapun Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis. Baik KPU, Bawaslu dan DKPP terikat dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didalamnya mengandung suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Mohammad Saihu Stafsus DKPP dalam 7 Tahun Pelembagaan Kode Etik DKPP SINDOnews.com edisi 12 Juni 2019, DKPP menggunakan sistem peradilan modern sebagaimana peradilan pada umumnya, yang penegakannya dilakukan melalui proses peradilan yang independen, imparsial, dan terbuka. Menurut Prof. Dr. Jimy Asshiddiqie, SH., sebagaimana lembaga-lembaga profesi ssebenarnya sudah cukup banyak berdiri lembaga-lembaga penegak kode etik dalam lingkungan jabatan-jabatan publik. Di bidang kehakiman, misalnya, sudah ada Komisi Yudisial, di samping adanya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sistem internal Mahkamah Agung.

Di Mahkamah Konstitusi ada mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi. Di dunia pers dan jurnalistik, terdapat Dewan Pers. Di lingkungan lembaga legislatif, yaitu DPR dan DPD telah ada Mahkamah Kehormatan DPR dan Badan Kehormatan DPD. Di lingkungan organisasi profesi kedokteran, sudah ada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang salah satu tugasnya membentuk mengatur keberadaan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran. Dilingkungan profesi Perawat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lahir pada tanggal 17 Maret 1974 bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan.

Sedangkan di bidang-bidang profesi lainnya, lembaga penegak etika itu semua dilembagakan secara internal dalam masing-masing organisasi profesi, organisasi-organisasi kemasyarakatan atau pun partai-partai politik. Pun demikian yang ada di banyak lembaga negara dan semua partai politik, serta kebanyakan organisasi kemasyrakatan (Ormas) telah mempunyai sistem kode etik yang diberlakukan secara internal dan disertai dengan pengaturan mengenai lembaga-lembaga penegaknya.

Di lingkungan Pengawai Negeri sudah ada Kode Etik Pegawai Republik Indonesia dan mekanisme penegakannya. Di lingkungan Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnasham) juga sudah diatur adanya Kode Etika Komisioner dan mekanisme penegakannya. Di organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) adanya mekanisme Pengawasan yaitu tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat, juga sudah diatur adanya Kode Etika dan Majelis Kehormatan Advokat.

Adapun Dewan Kehormatan Organisasi Advokat bertugas memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, pengalaman penulis sebelum di Bawaslu berlatar belakang sebagai Advokat pernah mengadukan perkara etik (dugaan pelanggaran kode etik) salah satu oknum majelis Hakim PTUN surabaya tahun 2016 di ruang persidangan perkara yang ditangani sengketa tanah warisan yang berlokasi di kejayan Pasuruan Jatim atas profesi Advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum. Pernah mengadukan dugaan pelanggaran Etik 2 orang oknum majelis hakim atas profesi Advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara yang ditangani diruang sidang Pengadilan Agama Tulungagung.

Juga praktik yang diterapkan di lingkungan institusi Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang membedakan antara kode etik dan kode perilaku, serta etika profesi dan disiplin organisasi. Demikian pula di lingkungan Ikatan Notaris Indonesia pun sejak lama berdiri Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Dengan adanya majelis penegak kode etik profesi notaris ini diharapkan bahwa profesi notaris dapat dijaga kehormatan keluhuran martabatnya, dengan menjamin semua prinsip etika profesi ditegakkan sebagaimana mestinya

Namun demikian, semua lembaga penegak kode etik tersebut, oleh banyak ahli hukum dinilai masih bersifat proforma atau sebagai pantas-pantasan, basa-basi atau sekadar mengikuti trend (KBBI), bahkan sebagian di antaranya belum pernah menjalankan tugasnya dengan efektif dalam rangka menegakkan kode etik yang dimaksud. Salah satu sebabnya ialah bahwa lembaga-lembaga penegak kode etik tidak semuanya memiliki kedudukan yang independen, sehingga kinerjanya tidak efektif. Seiring perubahan DK KPU menjadi DKPP, UU No 15/2011 menetapkan DKPP bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.

DKPP juga merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bertugas menangani pelanggaran kode etik (penyelidikan, verifikasi, pemeriksaan) dengan sifat putusan final dan mengikat (final and binding). Keanggotaan DKPP pun dipilih dari unsur tokoh masyarakat (Tomas), professional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif.

Pada 2017, melalui UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dipandang penting dikuatkan kesekretariatannya. Jika pada UU No 15/2011, kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu maka UU No 7/2017 mengamanatkan kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang sekretaris.

Perintah tambahan lain di antarannya tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP menjadi diamanatkan undang-undang meski bersifat ad hoc. TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah.

Periode 2012 – 2017 Ketua Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.(lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 17 April 1956) adalah akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010 (https://id.wikipedia.org/wiki/Jimly_Asshiddiqie). Adapun periode 2017-2022 di ketua Dr. Harjono, S.H., MCL (SINDOnews.com edisi 2 Juni 2019). Dr. Harjono, S.H., MCL. (lahir di Nganjuk, 31 Maret 1948) adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (https://id.wikipedia.org/wiki/Harjono). Sejak Rabu (15/4/2020) Pemilihan dilakukan melalui rapat pleno DKPP di Lantai 5, Jl. MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat menetapkan Profesor Doktor Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si. lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 17 September 1971 ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum periode 2012–2017 (https://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad_Alhamid)

Profesor Doktor Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si  Terpilih sebagai Ketua DKPP definitif menggantikan Dr. Harjono, S.H., MCL Dr. Harjono, S.H., MCL untuk sisa masa tugas 2017-2022 setelah Ketua DKPP yang sebelumnya, Dr. Harjono, S.H., MCL Dr. Harjono, S.H., MCL Dr. Harjono, S.H., MCL mengundurkan diri karena ditunjuk Presiden menjadi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Desember 2019 (https://dkpp.go.id/).

Inilah catatan singkat tentang sejarah, kinerja DKPP dalam kurun 8 tahun Dirgahayu DKPP ke -8 (12 Juni 2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0