Oleh :
Fayakun, S.H., M.Hum., M.M.
Ketua Bawaslu tulungagung

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah yang semestinya dilakukan pada 23 September 2020 ditunda akibat terjadi bencana non alam pandemi Covid-19. Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menunda Pilkada serentak 2020 dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Senin (4/5).

Setidaknya ada 2 (dua) pertimbangan hukum Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2020 yang merupakan Perubahan ketiga atas UU Pilkada No. 1 tahun 2015 sebagaimana dalam konsideran menimbang. Pertama, dalam konteks hukum adanya penundaan Pilkada dengan Perppu karena adanya kedaruratan bencana nasional non alam akibat adanya penyebaran Corona covid-2019 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, hal ini bisa dilihat dari konsideran menimbang penerbitan Perppu.

Kedua, langkah penerbitan Perppu No. 2 tahun 2020 dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona virus -19 sebagai bencana nasional perlu diambil sebagai kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2O2O agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Berdasarkan Pasal 120 Perppu tersebut, dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. Selanjutnya Pilkada Serentak lanjutan akan digelar untuk menggantikan kontestasi politik yang tertunda tahun ini. Pilkada Serentak lanjutan akan dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sebelumnya terhenti akibat adanya wabah covid-19.

Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan menunggu KPU menetapkan Keputusan penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Adapun, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak serta pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan harus berdasarkan persetujuan tiga kelembagaan yaitu KPU, pemerintah, dan DPR. Adapun mengenai “ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan Serentak lanjutan diatur dengan sebuah Peraturan KPU”, sebagaimana tertulis di Pasal 122A ayat 3 aturan tersebut. Hal ini bukti bahwa kewenangan untuk menunda dan menetapkan Pilkada lanjutan berada di tangan KPU. Lebih lanjut, Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 secara tegas menyatakan bahwa pemungutan suara dalam Pilkada Serentak yang semula telah dijadwalkan pada 23 September 2020 ditunda karena terjadi bencana nonalam covid-19 dan pemungutan suara Pilkada Serentak yang ditunda akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun jika hal tersebut belum dapat dilaksanakan, maka pemungutan suara serentak kembali ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir. Pertanyaanya adalah sampai kapan? Dalam perppu no. 2 tahun 2020 tidak disebutkan, Perppu hanya menyatakan Pilkada kembali akan ditunda setelah bencana nonalam wabah covid -19 berakhir.

Penundaan dan penjadwalan kembali tersebut dilakukan sesuai mekanisme pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yang termaktub dalam Pasal 122A Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Yaitu dengan mekanisme penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. Dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Persetujuan itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (14/4/2020) (http://dpr.go.id/).

Menurut penulis Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2020 adalah justru memberi penguatan dan telah mengadopsi beberapa opsi atau usulan KPU yaitu Opsi pertama, Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020. Opsi kedua, Pilkada dilakukan pada 17 Maret 2021 dan opsi ketiga, pada 29 September 2021 (Kompas.com – 14/04/2020). Dengan terbitnya Perppu ini, KPU segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada. Pertanyaanya adalah bagaimana apabila wabah covid -19 sampai dengan tahun 2021 tetap belum berakhir? apakah dapat Pilkada dilaksanakan dengan situasi bencana nonalam? Jawabnya adalah bertentangan dengan ketentuan.

Ada beberapa landasan hukum yang berkaitan dengan Perppu penundaan Pilkada,  dimana jika Pilkada serentak tetap dilaksanakan dimasa bencana non alam atau dimasa pandemik covid-19 belum berakhir maka akan bertentangan dengan beberapa ketentuan dibawah ini jika belum dicabut : Pertama, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Covid- 19 bahwa penetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corana covid-19 di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Sampai kini, WHO masih menetapkan kedaruratan kesehatan publik menjadi keprihatinan internasional (PHEIC) akibat COVID-19 terhitung sejak 30 Januari 2020. Indonesia bersama dengan negara-negara kawasan Eropa (khususnya Italia, Spanyol, Prancis, Inggris, Belanda, Jerman, Belgia dan Swedia), Amerika Serikat dan Turki merupakan sederetan negara dengan jumlah korban terpapar COVID-19 dan jumlah korban meninggal dunia terbesar di dunia. Oleh karenanya, masyarakat harus benar-benar dilindungi. Melalui Kepres No. 11 Tahun 2020, secara resmi Pemerintah Pusat melalui Presiden Jokowi telah menetapkan pertama COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Melalui Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Covid- 19 saat ini secara legal dinyatakan sebagai bencana non alam menurut penulis Penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan mandat UU No. 6 Tahun 2018 merupakan kondisi darurat publik yang dibenarkan menurut hukum HAM Internasional.

Kedua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Ketiga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi landasan hukum adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Keempat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Covid-19. Kelima Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keenam, adanya Peraturan Kepala Daerah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) bagi daerah-daerah yang sedang melaksanakan Pilkada yang membatasi akses. Dimana dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adanya peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Tentu tidak memungkinkan dan bertentangan jika Pilkada dilaksanakan disaat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketujuh, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/ 2 /III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dimana Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat: tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu: 1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis; 2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga; 3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan; 4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta 5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sementara apabila Pilkada serentak dilaksanakan akan ada pertemuan sosial dan mendatangkan massa hal ini adalah melanggar Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/ 2 /III/2020.

Ketentuan-ketentuan tersebut jika difahami merupakan bagian perangkat hukum yang mengatur mengenai kedaruratan kesehatan masyarakat corona covid -19 termasuk menjadi bagian faktor penundaan tahapan Pilkada. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2oi4 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Jika melihat pertimbangan hukum Penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2020, pelaksanaan Pilkada disaat bencana nonalam wabah covid-19 tidak dapat dilaksanakan dan perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam selesai. Hal ini sebagaimana Pasal 201A dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0