Bawaslu Jatim mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) via daring, Rabu (13/05). Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi yang di dapuk sebagai narasumber berdialog kritis dengan mahasiswa. Bagaimana keseruannya? Berikut liputannya.

Politik Uang dan Dugaan Politisasi Bansos

Mulai jam 10.00 Bawaslu Jatim berdialog dengan mahasiswa dan civitas akademika Fakultas Hukum UNEJ. Aang menjelaskan dengan lihai tentang Pemilu dan Pilkada dari masa ke masa. Kewenangan Bawaslu yang terus tumbuh dan semakin kuat dari waktu ke waktu.

Magister Hukum ini mengajak mahasiswa UNEJ untuk mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi dalam perbaikan demokrasi. Baik itu pendidikan, penelitian dan pengabdian.

Dalam dialog, mahasiswa UNEJ atas nama Vicko Taniady asal Sumatera Utara menyoroti tentang politik uang yang terjadi dalam dinamika politik di tingkat lokal yang dilakukan dengan banyak modus. Ia mempertanyakan peran Bawaslu.

Menanggapi ini, Anggota Bawaslu termuda ini menyampaikan bahwa Bawaslu Jatim menindaklanjuti setiap laporan tentang politik uang di masyarakat.

“Memang ada syarat materiil yang harus dipenuhi dalam laporan tentang politik uang. Tetapi jangan pesimis. Pengawas Pemilu akan bekerja ekstra untuk mencegah politik uang”, jawabnya

Bawaslu Jatim menurut Aang juga kini sedang fokus dalam pencegahan politisasi bansos yang dilakukan oleh oknum tertentu demi kepentingan elektoral.

“Jajaran kami sudah mengirim surat ke pemerintah daerah dan pimpinan partai politik untuk tidak melakukan politisasi bansos. Ada 5 daerah di Jawa Timur yang kami duga menggunakan bansos demi politik elektoral”, terang Aang

Napi Korupsi dan Peradilan Pemilu

Seorang mahasiswa lain atas nama Faza, mengungkapkan kegelisahannya tentang napi korupsi yang masih dizinkan berkontestasi dalam politik. Padahal menurutnya, napi korupsi berbahaya bagi masa depan demokrasi.

Aang menanggapi bahwa Bawaslu tidak ingin mencabut hak politik setiap warga negara.

“Bawaslu melihat bahwa mereka juga punya hak konstitusional yang sama sebagai warga negara. Untuk itu, kami melihat sepanjang tidak ada Undang-Undang atau keputusan Mahkamah Konstitusi maka setiap warga negara memiliki hak asasi untuk dipilih dan memilih”, jawab Aang.

Diskusi tambah seru manakala seorang mahasiswa yang bernama Nova Fajar Hariyanto kritis terhadap kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, kewenangan Bawaslu berpotensi tumpang tindih dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan sama. Seperti kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.

“Apakah ini tidak perlu dievaluasi bapak. Soalnya tumpang tindih kewenangannya. Apa perlu ada peradilan khusus Pemilu?”, tanya Nova.

Aang menjabarkan bahwa kewenangan Bawaslu memang sudah bertambah. Namun ada beberapa peran yang tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan pihak lain.

“Kejaksaan dan kepolisian kami libatkan dalam pidana Pemilu. Karena kami di Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Itu wilayah polisi. Kewenangan untuk melakukan penuntutan itu wilayah kejaksaan. Maka disini Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian dan kejakasaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak pidana”, jelasnya menguraikan dengan detail.

Aang juga menyinggung tentang proses penyelesaian administrasi.

“Dalam penyelesaian administrasi Pemilu dan Pilkada harus melalui Bawaslu. Kalau misalnya tidak puas maka bisa diteruskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara”, terangnya

Mengenai kelembagaan ini, Fenny yang memandu diskusi dan sekaligus dosen di Fakultas Hukum juga memberikan pandangan bahwa di Prancis dan Brazil menurutnya juga ada kelembagaan yang memang memutuskan pelanggaran Pemilu. Namun ada yang bersifat langsung mengikat, ada pula yang bisa diteruskan ke lembaga yang lain.

“Kita di Indonesia memang unik. Ya begitulah Bawaslu. Memiliki kewenangan untuk memutuskan, namun bisa diajukan banding ke lembaga lain”, terang Feny.

Tidak terasa, diskusi telah berlangsung hampir dua jam. Pertemuan via daring harus diselesaikan sekitar pukul 12.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0