Oleh : Purnomo Satrio Pringgodigdo (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur)

Pada tanggal 4 Mei 2020, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang–Undang, atau selanjutnya akan disebut sebagai Perppu Pilkada.

Melalui tulisan ini, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Hukum hendak berbagi sudut pandangnya dalam membaca Perppu yang diharapkan dapat menjadi sinergi antara perlindungan atas hak hidup dengan hak politik rakyat Indonesia.

Tulisan ini, setidaknya akan terdiri dari 2 (dua) bagian. Dimulai dari catatan umum atas hasil pembacaan Perppu Pilkada ini. Setelah memberikan catatan umum, catatan pasal per pasal pun mulai dipaparkan, bukan saja dari bagaimana bunyi asal pasal tersebut, tetapi juga bagaimana struktur dari keberadaan pasal yang terdapat di dalam Perppu ini.

Catatan sebanyak 4 halaman ini pun akhirnya ditutup dengan upaya penulis untuk tetap terbuka terhadap proses diskusi atau discourse yang telah, sedang atau akan terjadi.

Untuk menikmatinya, dokumen tersebut dapat diunduh di SINI

One thought on “Membaca Perppu Pilkada”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0