Hati-hati menggunakan media sosial. Apalagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga 18 April 2020, dari 368 pelanggaran netralitas ASN yang ditindak oleh Bawaslu RI, 114 kasus berasal dari dukungan ASN terhadap calon peserta Pilkada yang ditemukan di media sosial.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa dari 368 pelanggaran, kini 324 telah berakhir di Komisi ASN, 39 kasus dihentikan dan 5 pelanggaran lainnya masih diproses.

“112 pelanggaran dari ASN karena mendukung calon yang hendak maju di Pilkada lewat media sosial. Sementara 81 pelanggaran ASN karena diketahui melakukan pendekatan dengan partai politik”, terang Dewi.

Secara keseluruhan, Bawaslu berhasil temukan 552 dugaan pelanggaran, 108 berasal dari laporan, dan 132 bukan pelanggaran. Dari jumlah temuan dan laporan, setelah dipilah didapatkan bahwa 157 pelanggaran administrasi, 24 pelanggaran kode etik, 2 pidana dan 348 berasal dari dugaan pelanggaran lainnya.

Dari temuan dugaan pelanggaran tersebut, Dewi menyebut bahwa pelanggaran administrasi banyak ditemukan dari rekrutmen penyelenggara Pemilu.

“Pelanggaran administrasi kami temukan banyak dari calon PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red) yang tidak memenuhi syarat. 34 dugaan pelanggaran berasal dari PPS yang diduga berasal dari partai politik. 30 dugaan pelanggaran dari PPK yang diduga dari partai politik”, pungkas Dewi.(aziz)

Foto: Bawaslu RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0