Tokoh ternama penggerak emansipasi wanita di Indonesia adalah Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat yang lebih dikenal dengan panggilan Ibu Kartini. Perjuangannya dalam upaya menyetarakan derajat perempuan menjadikan beliau sebagai seorang pahlawan emansipasi wanita. Kisah-kisah perjuangannya berupa korespondensi dengan teman-temanya di Belanda, terkompilasi dalam buku yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Karena kegigihannya dalam memperjuangkan derajat perempuan, Kartini menjadi tokoh Inspirator bagi gerakan-gerakan fiminisme berikutnya.

Gerakan feminisme sebenarnya sudah ada dan berkembang diberbagai belahan negara sebelum R.A. Kartini di Indonesia. Gerakan tersebut kemudian melahirkan teori diberbagai disiplin pengetahuan termasuk Ilmu Hukum. Dalam ilmu hukum sendiri dikenal dengan teori hukum feminis (feminist legal theory). Pengaruh teori ini tidak hanya berimplikasi pada proses penegakan hukum yang harus taat pada prinsip kesetaraan (equality before the law) tetapi juga berpengaruh pada proses pembentukan perundang-undangan (law making process) sehingga melahirkan produk hukum berfaham Kartini (kartiniisme).

Di Indonesia sudah banyak produk hukum yang dipengaruhi oleh teori ini diantaranya adalah: Pasal 28B UUD 1945, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan termasuk juga paket undang-undang politik yaitu Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undan-undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

  1. Kartiniisme dalam UU Pemilu dan UU Partai Politik

Undang-undang pemilu mengakomudir kartiniisme, dibeberapa pasal, namun bisa dikelompokkan dalam tiga hal yaitu : 1) Keanggotaan tim seleksi penyelenggara pemilu yang diharuskan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. 2) Keanggotaan penyelenggara pemilu juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan 30% dan 3) Rekrutmen pencalonan anggota DPR/DPRD oleh Partai Politik sama-sama harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen sejak dari daftar calon yang diusulkan Partai Politik. Berkaitan dengan aturan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan anggota DPR/DPRD ini tidak hanya mengikat Partai Politik saja tetapi juga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.  Disamping itu pengaturan quota perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD ini sangat detail hingga ada keharusan dalam setiap 3 calon harus salah satunya terdapat perempuan (Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu).

Ketentuan tersebut juga mengikat penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu). Karena dalam tahap verifikasi manakala keterwakilan 30% perempuan sebagaimana amanah dalam beberapa pasal sebelumnya tidak dipenuhi, maka KPU/KPUD harus merekomendasikan kepada Partai Politik untuk memperbaikinya. Sedangkan peran Bawaslu adalah melakukan pengawasan atas kepatuhan para pihak (KPU/D dan Partai Politik) terhadap ketentuan undang-undang termasuk pengaturan tentang jatah quota perempuan.  

Demikian juga di UU Partai Politik, pasal-pasal yang menganut faham kartini (kartiniisme) juga dapat ditemukan dibeberapa ketentuan yang juga dapat dikelompokkan kedalam dua tahapan yaitu Tahap pendirian dan tahap kepengurusan. Di Tahap pendirian, pasal yang mengatur keterwaakilan 30% perempuan dapat ditemukan di Pasal 2 ayat (2). Sedangkan dalam tahap kepengurusan dapat ditemukan dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 20.

  1. Landasan Filosofis Kartiniisme dalam Hukum Pemilu  

Sekilas, ketentuan ini Nampak tidak adil dan diskriminatif karena memperlakukan kaum kartini (feminim) sangat istimiwa. Keberadaan kaum kartini dalam institusi-institusi politik diutamakan sejak tahap pencalonan dan pembentukan partai politik, sedangkan keberadaan kaum maskulin (laki-laki) tidak diutamakan dalam hukum kepemiluan. Artinya seandainya dalam keanggotaan penyelenggara pemilu, daftar calon anggota DPR,DPRD, kepengurusan Partai Politik tidak ada kaum laki-laki maka tidak ada masalah secara hukum.

Namun demikian, adanya ketidaksetaraan dalam mengatur porsi berbasis gender ini, bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan demi mencapai keadilan dan kesetaraan itu sendiri. Relasi kekuasaan yang cendrung bersifat patron klien mesti dibendung dengan aturan yang bersifat memaksa demi tercapainya kesetaraan dalam berbagai sector kehidupan. Berkaitan dengan hal ini, dengan mengutif pendapat Dahlerup,  Mudiyati Rahmatunnisa mengatakan bahwa urgensi partisipasi poilitik kaum perempuan dikarenakan beberapa hal berikut. Pertama kerana alasan untuk mencapai keadilan atau kesetaraan (the justice argument). Menurutnya Setengah penduduk dunia adalah perempuan, karenanya berhak untuk menguasai setengah jumlah kursi yang tersedia di institusi politik; kedua karena perbedaan pengalaman (the experience argument) perempuan memiliki pengalaman yang berbeda (yang dikonstruksi secara biologis maupun social) yang harus terwakili; ketiga kerena perbedaan kepentingan (the interest group argument) perempuan dan laki-laki memiliki kepentingan yang sebagian memang bertentangan dan karenanya laki-laki tidak dapat mewakili perempuan; keempat, terkait dengan pentingnya politisi perempuan yang akan menjadi panutan (role models) bagi perempuan lainnya untuk aktif di ranah politik. (Mudiyati Rahmatunnisa, Jurnal Wacana Politik, Oktober 2016)

Beberapa alasan tersebut menjadi dasar (original intent) bagi para pembentuk undang-undang untuk melahirkan konstruksi hukum (legal substance) yang seakan-akan diskriminatif tetapi untuk menghilangkan pola diskriminasi social yang selama ini telah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia bahkan dunia. Selamat hari Kartini, semoga kelembutan kaum perempuan dapat melembutkan panasnya perpolitikan negeri ini ! Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0