Tantangan pengawasan pilkada saat pandemi bukan suatu yang mudah. Situasi yang tidak normal akan mempengaruhi cara kerja pengawasan. Dengan cara pandang inilah, saat mengisi Tadarus Pengawasan Pemilu hari ke dua, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Moch Nurhasim melihat perlunya inovasi pengawasan kampanye saat pandemi.

Menurut Nurhasim, dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dimaksud dengan bentuk kampanye adalah pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

“Saat situasi pandemi, maka pola kampanye sebagaimana UU 10/2016 tidak bisa dilakukan. Pola pelanggaran dalam pilkada kini berada di dunia maya. Ini perlu diawasi, tetapi bukan perkara yang mudah,” jelasnya secara online.

Untuk itulah, Nurhasim memandang Bawaslu perlu melakukan patroli cyber, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) atau penyedia aplikasi untuk memblokir akun pelanggar, dan mendorong lahirnya aplikasi dari relawan untuk pengawasan pilkada.

Masih menurut Nurhasim, inovasi kampanye di tengah pandemi dapat dilakukan dengan mengedepankan narasi daripada hiburan, menggunakan aplikasi-aplikasi yang tersedia sehingga bisa menekan biaya, bermuatan pendidikan politik dan menghindari kerumunan.

“Bawaslu perlu mendesak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kedaruratan pilkada. Di samping juga perlu melakukan mitigasi pengawasan. Kita bertanggung jawab terhadap kualitas dari proses dan kualitas hasil dari pilkada tahun 2020,” terangnya. (royyin)

Foto: Bawaslu RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0