Sepanjang jalan ikhtiar untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu akan terus memberikan pelayanan yang prima dengan alur yang sederhana dan mudah.

Arba’ien, salah satu narasumber dalam Kelas Pelatihan Kehumasan Bawaslu RI, menganalisa bahwa setiap pemohon informasi setidaknya akan butuh pelayanan yang sederhana, murah dan mudah didapat.

“Sederhana, murah dan mudah didapat adalah tiga keinginan dari pemohon informasi yang harus diwujudkan”, ujar Arba’ien dalam diskusi daring Kelas Peningkatan PPID Bawaslu dengan Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Arba’in menilai bahwa petugas dalam PPID harus fokus terhadap setiap permohonan yang diminta. Untuk itu sebagai bentuk akuntabilitas, maka identitas pemohon informasi juga harus jelas. Jawaban dari setiap permohonan informasi juga memiliki implikasi terhadap puas dan tidaknya pelayanan informasi. Ketidakpuasan bisa menyebabkan sengketa informasi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio menyampaikan apresiasi terhadap beberapa Provinsi yang telah mengembangkan pelayanan informasi secara daring dengan memisahkan website PPID secara tersendiri. Perkembangan pelayanan ini menjadi kabar baik bagi publik yang hendak memperoleh informasi yang dibutuhkan.

“Kami bersyukur bahwa beberapa Bawaslu Provinsi telah progresif dalam melakukan pelayanan informasi. Baik dari website yang sudah terpisah maupun adanya Provinsi yang membuat aplikasi sendiri mengenai layanan informasi publik”, ungkapnya.

Kelas pelatihan kehumasan diselenggarakan oleh Bawaslu RI diikuti oleh Bawaslu Provinsi se-Indonesia secara daring pada hari senin, 20 April 2020. Sebagai informasi, di tengah pandemi, permohonan infomasi akan dilayani secara daring.(royyin)

Foto: ryzal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0