Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan berharap agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan pemilihan serentak tahun 2020. Hal ini setelah hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II yang melibatkan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati untuk menunda pelaksanaan pemilihan serentak untuk 270 daerah di Indonesia yang sedianya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

“Kami memang sepakat akan menunda pemilihan. Namun kami masih menunggu Perppu sebagai dasar hukum penundaan. Kami harap pemerintah segera menerbitkan Perppu. Nanti Perppu ini bisa diturunkan dalam peraturan KPU berkenaan dengan tahapan”, terangnya dalam video conference bersama dengan Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Rabu, 1 April 2020.

Masih menurut Abhan, bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II pada senin, 30 Maret 2020, hanya menghasilkan tiga opsi penundaan pemilihan. Opsi pertama akan dilaksanakan pada akhir Desember 2020, lalu opsi kedua pada Maret 2021 dan opsi ketiga pada September 2021.

Ketika pemilihan ditunda, Abhan juga menyoroti tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Abhan berharap Kemendagri segera merevisi tentang Peraturan Kemendagri nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Kami harap untuk segera direvisi peraturan menteri nomor 54 tahun 2019. Agar pengalihan alokasi anggaran untuk pemilihan memiliki dasar hukum”, terang Abhan.

Sebagai informasi, bahwa anggaran pemilihan akan direlokasi untuk pencegahan persebaran covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0